Muqaddimah Wajib
Apa yang
dimaksud dengan Muqaddimah Wajib ? Muqaddimah Wajib adalah sarana yang
harus dilakukan untuk mencapai sebuah kewajiban.
Mayoritas ulama ushul menyatakannya dengan sebuah kaedah :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“ Segala sesuatu yang mana
sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka
sesuatu tersebut wajib dikerjakan . “
Contohnya dalam kehidupan
sehari-hari kita adalah bahwa melaksanakan perintah Allah secara lebih
sempurna, tidak mungkin terwujud kecuali kalau umat Islam mempunyai
sebuah kekuatan yang terorganisir dengan rapi, yang terwujud dalam
sebuah negara atau khilafah, maka hukum menegakkan negara yang
berdasarkan Islam atau menegakkan khilafah adalah wajib, karena hal
tersebut merupakan sarana untuk melaksanakan Islam secara lebih
sempurna.
Tetapi pertanyaannya adalah :
apakah orang yang tidak bisa menegakkan negara yang beradasarkan Islam,
menjadi berdosa karena hal itu adalah wajib ? Jawabannya adalah tidak,
karena kewajiban
tersebut tergantung kepada kemampuan . Dan Allah tidak
akan mewajibkan sesuatu kecuali menurut kadar kemampuan mukallaf.
Muqaddimah wajib ini mempunyai dua bentuk :
1/Suatu kewajiban tidak akan terwujud kecuali dengan mengerjakan muqaddimahnya . Ini terbagi menjadi dua :
- 1.a Muqaddimah yang ditentukan oleh syareat, seperti : wudlu adalah muqaddimah untuk mengerjakan kewajiban sholat.
- 1.b Muqaddimah yang ditetapkan oleh akal, seperti : berjalan menuju Mekkah adalah muqaddimah untuk mengerjakan haji, menyuci sebagian kepala adalah muqaddimah untuk bisa melaksanakan kewajiban menyuci muka dengan sempurna, karena kalau muqaddimah tersebut tidak dilaksanakan, bisa dipastikan kewajiban meyuci muka tidak bisa terlaksana dengan sempurna. Begitu juga puasa pada sebagian malam adalah muqaddimah untuk berpuasa pada pagi harinya, karena kita tidak bisa berpuasa dari fajar sampai Maghrib keculai kalau kita berhenti makan sebelum datangnya fajar.
2/ Kita tidak bisa mengetahui
suatu kewajiban kecuali harus mengerjakan muqaddimahnya, seperti :
seseorang yang meninggalkan salah satu sholat dari sholat lima waktu
yang ada, akan tetapi dia tidak mengetahui secara pasti sholat apa yang
ditinggalkannya . Dalam kondisi seperti ini, dia harus mengerjakan
seluruh sholat lima waktu, karena hanya dengan demikian dia bisa
mengerjakan sholat yang ditinggalkannya tersebut. Maka empat sholat yang
ia kerjakan merupakan muqaddimah wajib, sedangkan kewajiban yang
sebenarnya hanyalah satu sholat saja. Muqaddimah wajib tersebut harus ia
kerjakan untuk menuju kepada kewajiban hakiki-nya.
Contoh lain adalah jika baju
kita terkena najis, akan tetapi tidak tahu dibagian mana najis tersebut,
maka kita harus menyuci baju tersebut secara keseluruhan, karena
tanpa itu, najis yang menempel di baju tidak bisa dihilangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar