Muqaddimah Wajib
Apa yang 
dimaksud dengan Muqaddimah Wajib  ? Muqaddimah Wajib adalah sarana yang 
harus dilakukan untuk mencapai sebuah kewajiban.
Mayoritas  ulama ushul menyatakannya dengan sebuah kaedah :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“ Segala  sesuatu  yang mana 
sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka 
sesuatu  tersebut wajib dikerjakan . “
Contohnya dalam kehidupan 
sehari-hari kita adalah bahwa melaksanakan perintah Allah secara lebih 
sempurna, tidak mungkin terwujud kecuali kalau umat Islam mempunyai 
sebuah kekuatan yang terorganisir dengan rapi, yang terwujud dalam 
sebuah negara atau khilafah, maka hukum menegakkan negara yang 
berdasarkan Islam atau menegakkan khilafah adalah wajib, karena hal 
tersebut merupakan sarana untuk melaksanakan Islam secara lebih 
sempurna.
Tetapi pertanyaannya adalah : 
apakah orang yang tidak bisa menegakkan negara yang beradasarkan Islam, 
menjadi berdosa karena hal itu adalah wajib ? Jawabannya adalah tidak, 
karena kewajiban 
tersebut tergantung kepada kemampuan . Dan Allah tidak 
akan mewajibkan sesuatu kecuali menurut kadar kemampuan mukallaf.
Muqaddimah wajib ini mempunyai dua bentuk :
1/Suatu kewajiban tidak akan terwujud kecuali dengan mengerjakan muqaddimahnya . Ini terbagi menjadi dua :
- 1.a Muqaddimah yang ditentukan oleh syareat, seperti : wudlu adalah muqaddimah untuk mengerjakan kewajiban sholat.
 - 1.b Muqaddimah yang ditetapkan oleh akal, seperti : berjalan menuju Mekkah adalah muqaddimah untuk mengerjakan haji, menyuci sebagian kepala adalah muqaddimah untuk bisa melaksanakan kewajiban menyuci muka dengan sempurna, karena kalau muqaddimah tersebut tidak dilaksanakan, bisa dipastikan kewajiban meyuci muka tidak bisa terlaksana dengan sempurna. Begitu juga puasa pada sebagian malam adalah muqaddimah untuk berpuasa pada pagi harinya, karena kita tidak bisa berpuasa dari fajar sampai Maghrib keculai kalau kita berhenti makan sebelum datangnya fajar.
 
2/ Kita tidak bisa mengetahui 
suatu kewajiban kecuali harus mengerjakan muqaddimahnya, seperti : 
seseorang yang meninggalkan salah satu sholat dari sholat lima waktu 
yang ada, akan tetapi dia tidak mengetahui secara pasti sholat apa yang 
ditinggalkannya . Dalam kondisi seperti ini, dia harus mengerjakan 
seluruh sholat lima waktu, karena hanya dengan demikian dia bisa 
mengerjakan sholat yang ditinggalkannya tersebut. Maka empat sholat yang
 ia kerjakan merupakan muqaddimah wajib, sedangkan  kewajiban yang 
sebenarnya hanyalah satu sholat saja. Muqaddimah wajib tersebut harus ia
 kerjakan untuk menuju kepada kewajiban hakiki-nya.
Contoh lain adalah jika baju 
kita terkena najis, akan tetapi tidak tahu dibagian mana najis tersebut,
 maka kita harus menyuci  baju  tersebut secara keseluruhan, karena 
tanpa itu, najis yang menempel di baju tidak bisa dihilangkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar