Jumat, 24 Agustus 2012

Muqoddimah Wajib

Muqaddimah Wajib

Apa yang dimaksud dengan Muqaddimah Wajib  ? Muqaddimah Wajib adalah sarana yang harus dilakukan untuk mencapai sebuah kewajiban.
Mayoritas  ulama ushul menyatakannya dengan sebuah kaedah :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“ Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu  tersebut wajib dikerjakan . “
Contohnya dalam kehidupan sehari-hari kita adalah bahwa melaksanakan perintah Allah secara lebih sempurna, tidak mungkin terwujud kecuali kalau umat Islam mempunyai sebuah kekuatan yang terorganisir dengan rapi, yang terwujud dalam sebuah negara atau khilafah, maka hukum menegakkan negara yang berdasarkan Islam atau menegakkan khilafah adalah wajib, karena hal tersebut merupakan sarana untuk melaksanakan Islam secara lebih sempurna.
Tetapi pertanyaannya adalah : apakah orang yang tidak bisa menegakkan negara yang beradasarkan Islam, menjadi berdosa karena hal itu adalah wajib ? Jawabannya adalah tidak, karena kewajiban
tersebut tergantung kepada kemampuan . Dan Allah tidak akan mewajibkan sesuatu kecuali menurut kadar kemampuan mukallaf.
Muqaddimah wajib ini mempunyai dua bentuk :
1/Suatu kewajiban tidak akan terwujud kecuali dengan mengerjakan muqaddimahnya . Ini terbagi menjadi dua :
  • 1.a Muqaddimah yang ditentukan oleh syareat,  seperti : wudlu adalah muqaddimah untuk mengerjakan kewajiban sholat.
  • 1.b Muqaddimah yang ditetapkan oleh akal, seperti : berjalan menuju Mekkah adalah muqaddimah untuk mengerjakan haji, menyuci sebagian kepala adalah muqaddimah untuk bisa melaksanakan kewajiban menyuci muka dengan sempurna, karena kalau muqaddimah tersebut tidak dilaksanakan, bisa dipastikan kewajiban meyuci muka tidak bisa terlaksana dengan sempurna. Begitu juga puasa pada sebagian malam adalah muqaddimah untuk berpuasa pada pagi harinya, karena kita tidak bisa berpuasa dari fajar sampai Maghrib keculai kalau kita berhenti makan sebelum datangnya fajar.
2/ Kita tidak bisa mengetahui suatu kewajiban kecuali harus mengerjakan muqaddimahnya, seperti : seseorang yang meninggalkan salah satu sholat dari sholat lima waktu yang ada, akan tetapi dia tidak mengetahui secara pasti sholat apa yang ditinggalkannya . Dalam kondisi seperti ini, dia harus mengerjakan seluruh sholat lima waktu, karena hanya dengan demikian dia bisa mengerjakan sholat yang ditinggalkannya tersebut. Maka empat sholat yang ia kerjakan merupakan muqaddimah wajib, sedangkan  kewajiban yang sebenarnya hanyalah satu sholat saja. Muqaddimah wajib tersebut harus ia kerjakan untuk menuju kepada kewajiban hakiki-nya.
Contoh lain adalah jika baju kita terkena najis, akan tetapi tidak tahu dibagian mana najis tersebut, maka kita harus menyuci  baju  tersebut secara keseluruhan, karena tanpa itu, najis yang menempel di baju tidak bisa dihilangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar