Kamis, 07 Juni 2012

Thaharah, Pengertian dan Macam Najis

KITAB THAHARAH
Abu Hafizh Al Bukhori


Thaharah ?? Apa ya … artinya ?  Nah untuk mengetahui lebih lanjut ayo kita pelajari tentang thaharah bersama-sama.

Thaharah menurut bahasa artinya bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah adalah membersihkan segala sesuatu yang menghalangi sahnya shalat, baik dari hadats atau najis dengan menggunakan air atau dengan benda-benda yang diperbolehkan.

Hukum berthaharah di dalam Islam adalah wajib bagi yang akan hukum dan mampu melaksanakannya. Allah Swt berfirman :

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴿٤﴾

dan pakaianmu bersihkanlah, (QS. Al Muddatsir : 4)

Serta Allah sangat mencintai orang-orang yang menjaga kebersihan serta kesucian. Sebagaimana Firman Allah : 2:222

إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ ﴿٢٢٢﴾

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah : 222)

Rasulullah Saw kita juga pernah bersabda :

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

Tidak diterima shalat tanpa di dahului dengan bersuci (Shahih, Muslim 224)

Nah ada lagi lho … orang yang diazab di dalam kubur disebabkan tidak bersih-bersih setelah buang air. Di ceritakan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW pernah melewati dua kubur, lalu beliau bersabda,

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ

Sesungguhnya keduanya sedang diadzab, dan keduanya tidak diadzab karena dosa besar. Adapun yang ini, maka karena dia tidak bersuci dari kencing ... (HR. Abu Dawud 20, An Nasai 31 – 2069, Ibnu Majah 347 dengan sanad shahih)

Wah subhanallah sungguh dahsyat ya ternyata bersuci itu. Tapi ngomong-ngomong NAJIS itu apa ya?

Nah kalau NAJIS itu adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik sehingga ia akan terus berusaha membersihkannya bila mengenai badan, pakaian atau tempat bila terkena dengan benda-benda yang dianggap najis menurut Islam seperti tinja dan kencing.

Emm … jadi semakin paham nih. Ternyata ada ya benda-benda yang dianggap najis dalam Islam. Apa aja itu ya?


Tapi sebelum itu perlu kita ketahui bersama teman-teman, pada asalnya segala sesuatu dibumi kita ini adalah mubah (boleh) dan suci. Sehingga semuanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Jadi karena asalnya semuanya boleh dan suci, ketika kita mau mengatakan sesuatu itu najis harus ada lho keterangan-keterangan yang menguatkan pendapat kita seperti ayat-ayat dalam al Qur’an atau dari hadits-hadits yang diakui derajatnya. Wah jadi gak sabar nih ingin tau benda-benda yang dianggap najis. Oke kalau begitu … ayo kita ikuti terus lanjutannya.

1 dan 2. Air Kencing dan Kotoran Manusia

 Adapun kotoran manusia, didasarkan pada hadits Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

"Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka debu tanah dapat menjadi penyuci baginya" (Shahih: Shahih Abu Dawud no:834)

Adapun kencing Manusia berdasarkan hadits Anas :

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَلَا تُزْرِمُوهُ قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ

“Bahwa seorang Badui kencing di masjid sehingga sebagian sahabat menghampirinya (untuk menghajarnya). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkan dia, dan janganlah kalian menghalanginya." Anas berkata, "Ketika dia telah selesai kencing, maka Rasulullah meminta setimba air, lalu menyiramkan di atasnya." (Muttafaqun ‘Alaih, Muslim I: 236 no: 284 dan Fathul bari X:449 no:6025)


3 dan 4. Madzi[1] dan Wadi[2]

Air madzi dan wadi hukumnya adalah najis sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi kita.

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

“Dari Ali dia berkata, "Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu." (Muttafaqun ‘Alaih, Muslim 1:247 no:303, Fathul Bari I:230 no:132)

“Dari Ibnu Abbas ra, katanya, mani, wadi, dan madzi adapun mani maka harus mandi karena mengeluarkannya. Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, Hendaklah mencuci dzakarmu atau kemaluanmu dicuci dan berwudhu’lah sebagaimana wudhu’mu untuk shalat!” (Shahih; Shahih Sunan Abu Dawud no; 190 dan al Baihaqi 1:115)

5. Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

“Dari Abdullah ra ia berkata: Nabi SAW hendak buang air besar, lalu bersabda, ‘Bawakan untukku tiga buah batu!’ Kemudian kudapati untuk beliau dua batu dan kotoran keledai. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran hewan itu, lalu Beliau SAW bersabda, “Ia kotor lagi keji.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 253, Fathul Bari I: 256 no:156, Nasa’i : 39)

6. Darah Haidh

Nah teman-teman tahukan apa itu darah haidh? Ya darah yang keluar ketika sudah masuk masa baligh bagi wanita. Rasululllah Saw bersabda:

عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Dari Asma' dia berkata, "Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Pakaian salah seorang dari kalangan kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? ' Beliau bersabda: "Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk mendirikan shalat." (Shahih : Muttafaqun Alaih)


7. Air Liur Anjing

Sebagaimana yang diterangkan Rasulullah :

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (Shahih, Muslim (279))

8. Bangkai

Teman-teman tahu apa itu bangkai? Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Sebagaimana sabda Nabi Saw :

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (Shahih, Muslim I:277 no:366)

Yang dimaksud dengan kata al-ilhab adalah kulit bangkai yang belum disamak. Ada lho bangkai yang tidak najis yaitu :
  1. Bangkai Ikan dan Belalang 
  2. Bangkai yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, semut, tawon dan semisalnya. 
  3. Sedangkan bagian bangkai seperti tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulunya itu adalah suci dan dibolehkan untuk memanfaatkannya.

9. Daging hewan yang tidak boleh dimakan

Hal ini berdasarkan hadits Anas RA, ia berkata, “Kami mendapatkan daging keledai -Yaitu pada saat perang Khaibar- lalu Rasulullah SAW bersabda, 

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ أَوْ نَجِسٌ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memasak daging keledai, karena daging keledai itu najis termasuk perbuatan setan." (Shahih, Muslim (1940))

10. Sisa minuman binatang buas dan hewan melata yang tidak boleh dimakan dagingnya

Sebagaimana Rasulullah ditanya tentang air yang berada ditengah gurun, di mana binatang buas dan binatang melata saling bergantian meminum air yang berada di gurun itu, kemudian beliau bersabda,

إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ

"Apabila air itu dua qullah, maka ia tidak najis." (Shahih, Abu dawud (63))

11. Potongan tubuh dari hewan yang masih hidup

Apa saja yang dipotong dari bagian tubuh hewan yang masih hidup dihukumi sebagai bangkai, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW,

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

"Bagian apa saja yang diambil dari binatang yang masih dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai." (HR At Tirmidzi (1480))

Nah dari penjelasan diatas, teman-teman sekalian sudah tahukan apa-apa saja yang dipandang najis menurut Islam? Oke deh kalau begitu.

CARA MEMBERSIHKAN NAJIS

Dalam Islam ternyata ada tata cara yang bisa dilakukan bila misalnya pakaian kita terkena najis. Sehingga setelah dilakukan tata cara yang dianjurkan niscaya menjadi bersih dan suci kembalilah pakaian kita tersebut. Jadi tidak harus kita buang dan membeli pakaian baru lagi. Wah repot dong kalau bila terkena najis langsung dibuang dan tidak bisa dipakai lagi. Mau tahu bagaimana cara membersihkan najis menurut Islam ?
Ayo kita ikuti terus lanjutannya.
  1.  Dibersihkan dengan Air atau benda-benda yang bisa dipakai bersuci sampai bersih sehingga hilang sifat-sifat najisnya baik warna, bau dan rasanya. Seperti kencing, kotoran manusia, madzi, wadi. 
  2. Membasuh dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Seperti untuk najis jilatan anjing.
  3. Memercikkan air ke tempat yang terkena najis untuk najis dari kencing anak laki-laki yang masih menyusu ASI.
   
3.     


[1] Madzi adalah cairan bening, halus lagi lekat yang keluar ketika syahwat bergejolak. Yang dialami laki-laki ataupun perempuan.
[2] Wadi adalah cairan bening yang agak kental biasanya keluar usai buang air kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar