KITAB THAHARAH
Abu Hafizh Al Bukhori
Thaharah ?? Apa ya … artinya ? Nah untuk mengetahui lebih lanjut ayo kita pelajari tentang thaharah bersama-sama.
Thaharah menurut bahasa artinya bersih dan suci.
Sedangkan menurut istilah adalah membersihkan segala sesuatu yang menghalangi
sahnya shalat, baik dari hadats atau najis dengan menggunakan air atau dengan
benda-benda yang diperbolehkan.
Hukum berthaharah
di dalam Islam adalah wajib bagi yang akan hukum dan mampu melaksanakannya.
Allah Swt berfirman :
وَثِيَابَكَ
فَطَهِّرْ
﴿٤﴾
dan pakaianmu bersihkanlah, (QS. Al Muddatsir : 4)
Serta Allah
sangat mencintai orang-orang yang menjaga kebersihan serta kesucian.
Sebagaimana Firman Allah : 2:222
إِنَّ
اللّهَ
يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
﴿٢٢٢﴾
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat
dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah : 222)
Rasulullah Saw
kita juga pernah bersabda :
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ
بِغَيْرِ طُهُورٍ
Tidak diterima
shalat tanpa di dahului dengan bersuci
(Shahih, Muslim 224)
Nah ada lagi lho
… orang yang diazab di dalam kubur disebabkan tidak bersih-bersih setelah buang
air. Di ceritakan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW pernah melewati dua
kubur, lalu beliau bersabda,
إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا
يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ
Sesungguhnya
keduanya sedang diadzab, dan keduanya tidak diadzab karena dosa besar. Adapun
yang ini, maka karena dia tidak bersuci dari kencing ... (HR. Abu Dawud 20, An Nasai
31 – 2069, Ibnu Majah 347 dengan sanad shahih)
Wah subhanallah
sungguh dahsyat ya ternyata bersuci itu. Tapi ngomong-ngomong NAJIS itu apa ya?
Nah kalau NAJIS itu adalah sesuatu
yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik sehingga ia akan terus
berusaha membersihkannya bila mengenai badan, pakaian atau tempat bila terkena
dengan benda-benda yang dianggap najis menurut Islam seperti tinja dan kencing.
Emm … jadi semakin paham nih. Ternyata ada ya benda-benda yang dianggap
najis dalam Islam. Apa aja itu ya?
Tapi sebelum itu perlu kita ketahui bersama teman-teman, pada asalnya
segala sesuatu dibumi kita ini adalah mubah (boleh) dan
suci. Sehingga semuanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Jadi karena
asalnya semuanya boleh dan suci, ketika kita mau mengatakan sesuatu itu najis
harus ada lho keterangan-keterangan yang menguatkan pendapat kita
seperti ayat-ayat dalam al Qur’an atau dari hadits-hadits yang diakui
derajatnya. Wah jadi gak sabar nih ingin tau benda-benda yang dianggap najis.
Oke kalau begitu … ayo kita ikuti terus lanjutannya.
1 dan 2. Air
Kencing dan Kotoran Manusia
Adapun kotoran manusia,
didasarkan pada hadits Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ
الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
"Apabila
salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka debu
tanah dapat menjadi penyuci baginya" (Shahih: Shahih Abu Dawud no:834)
Adapun
kencing Manusia berdasarkan hadits Anas :
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ
فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَلَا تُزْرِمُوهُ قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا
بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
“Bahwa
seorang Badui kencing di masjid sehingga sebagian sahabat menghampirinya (untuk
menghajarnya). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tinggalkan dia, dan janganlah kalian menghalanginya." Anas berkata,
"Ketika dia telah selesai kencing, maka Rasulullah meminta setimba air,
lalu menyiramkan di atasnya." (Muttafaqun ‘Alaih, Muslim I: 236 no: 284
dan Fathul bari X:449 no:6025)
Air madzi dan
wadi hukumnya adalah najis sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi kita.
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً
وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Dari
Ali dia berkata, "Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku
malu untuk bertanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam karena puteri beliau adalah
istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau,
lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu."
(Muttafaqun ‘Alaih, Muslim 1:247 no:303, Fathul Bari I:230 no:132)
“Dari
Ibnu Abbas ra, katanya, mani, wadi, dan madzi adapun mani maka harus mandi
karena mengeluarkannya. Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, Hendaklah
mencuci dzakarmu atau kemaluanmu dicuci dan berwudhu’lah sebagaimana wudhu’mu
untuk shalat!” (Shahih; Shahih Sunan Abu Dawud no; 190 dan al Baihaqi 1:115)
5. Kotoran Hewan
yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
“Dari
Abdullah ra ia berkata: Nabi SAW hendak buang air besar, lalu bersabda,
‘Bawakan untukku tiga buah batu!’ Kemudian kudapati untuk beliau dua batu dan
kotoran keledai. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran hewan
itu, lalu Beliau SAW bersabda, “Ia kotor lagi keji.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah
no: 253, Fathul Bari I: 256 no:156, Nasa’i : 39)
6. Darah Haidh
Nah teman-teman
tahukan apa itu darah haidh? Ya darah yang keluar ketika sudah masuk masa
baligh bagi wanita. Rasululllah Saw bersabda:
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ
إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ
ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ
بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
“Dari
Asma' dia berkata, "Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam seraya berkata, 'Pakaian salah seorang dari kalangan kami
terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? ' Beliau bersabda:
"Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah ia dengan air,
kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk mendirikan
shalat." (Shahih : Muttafaqun Alaih)
7. Air Liur
Anjing
Sebagaimana yang
diterangkan Rasulullah :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ
إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya
bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh
kali, yang pertama dengan tanah." (Shahih, Muslim (279))
8. Bangkai
Teman-teman tahu
apa itu bangkai? Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara
syar’i. Sebagaimana sabda Nabi Saw :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ
طَهُرَ
"Apabila
kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (Shahih, Muslim I:277
no:366)
Yang
dimaksud dengan kata al-ilhab adalah kulit bangkai yang belum disamak. Ada lho bangkai
yang tidak najis yaitu :
- Bangkai Ikan dan Belalang
- Bangkai yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, semut, tawon dan semisalnya.
- Sedangkan bagian bangkai seperti tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulunya itu adalah suci dan dibolehkan untuk memanfaatkannya.
9. Daging hewan
yang tidak boleh dimakan
Hal ini
berdasarkan hadits Anas RA, ia berkata, “Kami mendapatkan daging keledai -Yaitu
pada saat perang Khaibar- lalu Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ أَوْ نَجِسٌ
"Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memasak daging keledai, karena daging
keledai itu najis termasuk perbuatan setan." (Shahih, Muslim (1940))
10. Sisa minuman
binatang buas dan hewan melata yang tidak boleh dimakan dagingnya
Sebagaimana
Rasulullah ditanya tentang air yang berada ditengah gurun, di mana binatang
buas dan binatang melata saling bergantian meminum air yang berada di gurun
itu, kemudian beliau bersabda,
إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ
لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
"Apabila
air itu dua qullah, maka ia tidak najis." (Shahih, Abu dawud (63))
11. Potongan
tubuh dari hewan yang masih hidup
Apa
saja yang dipotong dari bagian tubuh hewan yang masih hidup dihukumi sebagai
bangkai, hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW,
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ
وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
"Bagian
apa saja yang diambil dari binatang yang masih dalam keadaan hidup, maka itu
adalah bangkai." (HR At Tirmidzi (1480))
Nah dari
penjelasan diatas, teman-teman sekalian sudah tahukan apa-apa saja yang
dipandang najis menurut Islam? Oke deh kalau begitu.
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS
Dalam Islam
ternyata ada tata cara yang bisa dilakukan bila misalnya pakaian kita terkena
najis. Sehingga setelah dilakukan tata cara yang dianjurkan niscaya menjadi
bersih dan suci kembalilah pakaian kita tersebut. Jadi tidak harus kita buang
dan membeli pakaian baru lagi. Wah repot dong kalau bila terkena najis langsung
dibuang dan tidak bisa dipakai lagi. Mau tahu bagaimana cara membersihkan najis
menurut Islam ?
Ayo kita ikuti
terus lanjutannya.
- Dibersihkan dengan Air atau benda-benda yang bisa dipakai bersuci sampai bersih sehingga hilang sifat-sifat najisnya baik warna, bau dan rasanya. Seperti kencing, kotoran manusia, madzi, wadi.
- Membasuh dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Seperti untuk najis jilatan anjing.
- Memercikkan air ke tempat yang terkena najis untuk najis dari kencing anak laki-laki yang masih menyusu ASI.
3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar