Senin, 11 Juni 2012

Pahala BAcaan

Pahala
Bacaan Al-Qur'an
Buat Mayit

Pertanyaan :
Apakah pahala bacaan al Qur‘an atau ibadah yang lain sampai kepada mayit? Baik itu berasal dari anaknya maupun dari orang lain?

Jawaban :

Sebatas yang kami ketahui, tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam (yang menerangkan) bahwa Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam membaca al Qur‘an dan memberikan pahalanya untuk kerabat beliau yang sudah meninggal ataupun untuk orang lain. Seandainya pahala bacaan itu bisa sampai kepada orang-orang yang sudah meninggal tersebut, tentu Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam sangat antusias melakukannya, dan beliau tentu menjelaskannya kepada umatnya agar bisa memberikan manfaat kepada orang-orang yang sudah meninggal, karena Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam sangat sayang kepada kaum Mukminin.

Para khulafa-ur-rasyidin setelah beliau, dan juga seluruh sahabat beliau, (mereka) telah berjalan di atas petunjuk Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Kami tidak mengetahui seorang (pun) di antara mereka yang menghadiahkan pahala bacaan al Qur‘an kepada orang lain. Sementara kebaikan dari semua
kebaikan itu berada pada ittiba‘ (mengikuti) petunjuk Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dan petunjuk Khulafa-ur-Rasyidin, dan para sahabat. Sedangkan keburukan itu berada pada ittiba’ bid’ah (mengikuti perbuatan bid’ah), berdasarkan peringatan keras Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam :

وَإِيــَّـاكُمْ وَمُـحْدَثَاتِ اْلأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُـحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru,
karena sesungguhnya semua perkara baru itu adalah bid’ah
dan semua bid’ah adalah sesat."

Dan sabda beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam :

مَنْ أَحْدَثَ فِـي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa yang membuat perkara baru
dalam din (agama) kita ini yang bukan bagian darinya,
maka itu tertolak."

Dengan demikian, maka tidak boleh membacakan al Qur‘an untuk mayit, dan pahala bacaan ini tidak akan sampai kepadanya, bahkan itu (merupakan perbuatan) bid’ah.

Adapun jenis ibadah lainnya, yang telah diterangkan oleh dalil yang shahih tentang sampainya pahala amalan tersebut kepada mayit, maka hal itu wajib diterima, seperti shadaqah atas nama mayit, mendo’akannya, menghajikannya. Sedangkan jenis ibadah yang tidak ada keterangan dalilnya, berarti tidak disyari’atkan, sampai jelas ada dalilnya.

Wabillahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi ajma’in.
Al Lajnatud-Da-imatu lil Buhutsil-’Ilmiyyah wal-Ifta‘
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota : Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.

(Fatawa al Lajnatid-Da-imati lil Buhutsil-’Ilmiyyah wal-Ifta’, 9/42-44)
(Fatawa: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar