Kamis, 28 Agustus 2014

Jual barang yang tidak dimiliki

HUKUM MENJUAL BARANG YANG TIDAK DIMILIKI


Salah satu bentuk jual beli yang dilarang dalam Islam adalah seseorang yang menjual barang yang bukan miliknya. Larangan ini meliputi tiga hal:
1. Larangan menjual sesuatu yang bukan miliknya. 
Larangan ini berdasarkan hadist Hakim bin Hizam, beliau pernah bertanya pada Rasulullah:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu .” (Shahih, HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).

Ibrahim bin Adham

KISAH IBRAHIM BIN ADHAM DENGAN SEORANG LELAKI

Seorang laki-laki mendatangi Abu Ishaq Ibrahim bin Adham Rahimahullah, lalu berkata, “Wahai Abu Ishaq, saya adalah orang yang melampaui batas, suka berbuat dosa, maka berilah saya nasehat agar bisa selamat.”
Ibrahim menjawab, “Jika kamu menerima lima syarat dan mampu memenuhinya minimal satu saja, maka tidak mengapa kamu bermaksiat.” Orang itu pun bertanya, “Apa itu wahai Abu Ishaq?”
Ibrahim : “Pertama, jika kamu ingin bermaksiat kepada Allah, maka janganlah sekali-kali  makan dari rezeki-Nya!”
Laki-laki itu menyergah, “Lantas saya harus makan apa? Sedangkan segala yang ada dipermukaan bumi ini semua adalah rizki dari-Nya.
Ibrahim : “Wahai kisanak, apakah pantas kamu makan rejeki-Nya sementara kamu mendurhakai-Nya?”
Laki-laki : “Tentu tidak, terus apa syarat yang kedua?”

Sabtu, 23 Agustus 2014

Jual Beli Gharar

JUAL BELI GHARAR

Pengertian Gharar 
Gharar atau al-gharar secara bahasa berarti al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan).
Secara istilah, jual beli gharar adalah jual beli atau akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kualitas, kuantitas, maupun keberadaannya.

Al- Khattabi menjelaskan dalam Ma’alim as- Sunan (III/672), “Asal gharar adalah segala sesuatu yang Anda tidak mengetahuinya, dan tersembunyi rahasianya…, maka setiap jual beli yang tujuannya masih samar-samar dan belum diketahui serta tidak bisa diserahterimakan barangnya maka termasuk jual beli gharar.”