Kamis, 07 Juni 2012

Istinja' dan Adab buang Air


ISTINJA’ DAN ADAB BUANG AIR
 Abu Hafizh Al Bukhari


Pada kesempatan kali ini kita akan belajar tentang seluk beluk Istinja’. Tapi sebelumnya, tahukah teman-teman apa yang dimaksud dengan Istinja’ ?

Istinja’ adalah menghilangkan segala sesuatu yang keluar dari dua lubang (Qubul dan Dubur) dengan air atau batu atau kertas atau yang lainnya. Istilah Istinja’ kadang disebut juga dengan Istijmar.
Hukum Istinja’ adalah wajib karena disebabkan sesuatu yang keluar dua lubang; seperti kencing, madzi, ataupun kotoran manusia (tinja). Sebagaimana sabda Rasulullah :

“Jika salah seorang diantara kalian pergi untuk buang hajat, hendaknya dia membersihkan dengan tiga batu, sesungguhnya hal itu telah mencukupi. (Hasan, karena banyak penguat, Abu Dawud (40), An Nasai (1/18))

Benda apa saja yang dibolehkan untuk beristinja’?

Nah dalam beristinja’ diperbolehkan menggunakan salah satu dari dua hal berikut ini:

1.      Batu dan yang sejenisnya yang berupa benda kasar yang bisa menghilangkan najis.

Dalam beristijmar (dengan batu) tidak diperbolehkan kurang dari tiga batu, tidak boleh dengan kotoran hewan atau dengan tulang hewan karena tulang dan kotoran hewan adalah makanan jin. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda-sabdanya. (HR. Shahih, Muslim (682), At Tirmidzi (18), Ahmad (1/436)


2.      Istinja’ dengan air.

Istinja’ dengan menggunakan air lebih afdhal daripada menggunakan batu atau benda kasar lainnya. Karena Rasulullah telah menerangkan akan hal ini.

ADAB BERISTINJA’

Ada berbagai adab dalam beristinja’ yang harus dilakukan yaitu :
  1. Hendaknya tidak beristinja’ dengan tangan kanan

لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ

"Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kelaminnya dengan tangan kanan pada waktu kencing. Janganlah mengusap dengan tangan kanan saat buang hajat, dan jangan bernafas di dalam bejana." (Shahih: HR. Al Bukhari (153) Muslim (267))
  1. Hendaknya tidak memegang kemaluan dengan tangan kanan 
  2. Hendaknya membersihkan tangan setelah beristinja’ dengan menggunakan sabun atau pembersih lainnya atau dengan tanah jika tidak ada pembersih.
  3. Memercikkan air pada kemaluan dan celananya setelah buang air kecil dengan tujuan menghilangkan perasaan was-was. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW melakukan hal yang demikian

ADAB BUANG HAJAT

        Nah teman-teman sekarang kita akan belajar tentang adab membuang hajat. Barang siapa diantara kita hendak membuang hajat baik berupa kencing atau buang air besar, hendaknya ia menjaga beberapa etika berikut :

1.   Menutup dan menjauhkan dari penglihatan orang lain terlebih saat buang hajat ditempat terbuka. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah ketika beliau dalam safar. Beliau menjauh hingga tidak terlihat dan menghilang dari pandangan. (Shahih, HR. Abu Daud (2), Ibnu Majah (335))
2.      Tidak  membawa sesuatu yang bertuliskan asma Allah.
3.    Membaca Basmallah dan beristi’adzah ketika hendak masuk tempat buang hajat. Berdasarkan sabda nabi Saw:
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمْ الْخَلَاءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ
"Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika salah seorang kalian masuk ke toilet ialah dia membaca Bismillah." (Shahih; At Tirmidzi dan Ibnu Majah, lihat Shahih Al Jami’ (3611))
4.      Mendahulukan kaki kiri saat masuk ketempat pembuangan hajat dan mendahulukan kaki kanan saat keluar.
5.  Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya saat membuang hajat. Terlebih ketika berada ditempat terbuka.
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلَا غَائِطٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya; saat buang air besar atau buang air kecil, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (Shahih; Bukhari (394) Muslim (264))
6.      Tidak berkata-kata secara mutlak kecuali ada kepentingan
7.      Menghindari buang hajat dijalan umum dan tempat berteduh serta yang lainnya.
اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
"Takutlah kalian terhadap perihal dua orang yang terlaknat." Mereka (para sahabat) bertanya; "Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu orang yang buang air besar di jalanan manusia atau tempat berteduhnya mereka." (Shahih; Muslim (68) Abu Dawud (25))
8.      Menghindari buang air kecil ditempat air yang tidak mengalir
9.      Menjaga adab-adab istinja’ yang pernah dipelajari
10.  Mencari tempat lunak ketika buang air kecil dan menghindari tempat yang padat sebagai bentuk kehati-hatian dari percikan.
11. Hendaknya keluar tempat buang air dengan membaca “Ghufroonaka” (Kami mengharap ampunan-MU)
12.  Dibolehkan kencing berdiri namun lebih utama duduk.
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
Dari Hudzaifah dia berkata, "Aku pernah berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat kami sampai di suatu tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau kencing sambil berdiri, maka aku pun menjauh dari tempat tersebut. Setelah itu beliau bersabda: 'Kemarilah.' Aku pun menghampiri beliau hingga aku berdiri di samping kedua tumitnya. Beliau lalu berwudlu dengan menyapu atas sepasang khuf beliau." (Muslim I:228 no:273, Tirmidzi I:11 no. 13, Fathul Bari I:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar