AIR HUKUM DAN MACAMNYA
DAN SUNNAH-SUNNAH YANG FITRAH
Abu Hafizh Al Bukhari
Nah
teman-teman pada bagian ini kita akan mempelajari tentang air. Air sebagaimana
telah kita ketahui bersama adalah salah satu ciptaan Allah yang banyak
manfaatnya dalam kehidupan kita. Salah satunya untuk minum, mandi ataupun
membersihkan hal-hal yang terkena najis. Namun secara umum air itu dibedakan
dalam dua hal lho yaitu :
- Air Mutlak (Air yang Suci)
Air mutlak adalah
air yang tidak berubah bentuk penciptaan aslinya. Air yang bersumber dari bumi
atau yang turun dari langit sehingga dapat dipakai untuk bersuci. Sebagaimana
firman Allah :
إِذْ
يُغَشِّيكُمُ
النُّعَاسَ
أَمَنَةً
مِّنْهُ
وَيُنَزِّلُ
عَلَيْكُم
مِّن
السَّمَاء
مَاء
لِّيُطَهِّرَكُم
بِهِ
وَيُذْهِبَ
عَنكُمْ
رِجْزَ
الشَّيْطَانِ
وَلِيَرْبِطَ
عَلَى
قُلُوبِكُمْ
وَيُثَبِّتَ
بِهِ
الأَقْدَامَ
﴿١١﴾
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk
sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan
dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya
telapak kaki (mu). (QS. Al Anfal : 11)
Yang termasuk
dalam kelompok air mutlak adalah :
a. Air sungai
b. Air salju
c. Air embun
d. Air sumur
e. Air danau
f.
Air telaga
g. Air laut sebagaimana disabdakan Rasulullah : “Ia suci airnya dan halal
bangkainya” (HR. Abu Daud (83), At Tirmidzi (69), An Nasai (I/176) dan ibnu
Majah (386). Shahih)
2. Air Najis
Air najis adalah
air yang telah tercampur dengan benda najis dan berpengaruh pada salah satu
sifat-sifatnya: hingga merubah bau, warna atau rasanya. Sehingga air itu
diketahui najis oleh orang yang akan menggunakannya. Air semacam ini tidak
boleh digunakan untuk bersuci.
SUNNAH-SUNNAH YANG FITRAH
Pada bagian ini kita akan belajar bersama tentang
sunnah-sunnah yang fitrah. Apa itu sunnah-sunnah yang fitrah?
Sunnah-sunnah
yang fitrah adalah perkara-perkara yang apabila dilaksanakan, maka pelakunya dapat
dikatakan telah sesuai dengan fitrah yang telah Allah ciptakan baginya. Karena
Allah telah menyesuaikan antara aturan dengan kebutuhan diri manusia
sehingga
terciptalah kenyamanan dalam diri setiap manusia.
Adapun sunnah-sunnah yang fitrah menurut keterangan dari Rasulullah SAW
adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الِاسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ
وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ
Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan,
khitan, mencukur kumis, mencabut bulut ketiak dan memotong kuku, "
(Muttafafun Alaih, Fathul Bari X no: 334 no:5889, Muslim I: 221 no:257)
عَنْ زَكَرِيَّاءَ
بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ
اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ
وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ
قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
Dari Zakariya bin Abu Zaidah dari Mush'ab bin syaibah dari Thalq bin habib
dari Abdullah bin az-zubair dari Aisyah dia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada sepuluh perkara dari fitrah;
mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke
dalam hidung), memotong kuku, mencuci kerutan dan sela-sela pada jari, mencabut
bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja' dengan air." Zakariya
berkata, Mush'ab berkata, "Dan aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia adalah
berkumur-kumur." (Hasan : Muslim I:223 no:261, ‘Aunul Ma’bud I:79 no:52)
Kesimpulan
dari dua hadits diatas bahwa jumlah fitrah tidak hanya terbatas pada kesepuluh
perkara ini, melainkan hanya diantaranya saja, yaitu :
- Khitan
- Istinja’
- Siwak
- Memotong Kuku
- Memotong Kumis
- Membiarkan Janggut
- Mencukur Bulu Kemaluan
- Mencabut Bulu Ketiak
- Mencuci kerutan dan lekukan yaitu tempat dimana kotoran sulit dihilangkan seperti pada sela-sela jari, lekukan telinga dan lainn
- Kumur-kumur dan Istinsyaq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar