Kamis, 07 Juni 2012

AIR dan Sunnah yang fitrah


AIR HUKUM DAN MACAMNYA 
DAN SUNNAH-SUNNAH YANG FITRAH
 Abu Hafizh Al Bukhari

Nah teman-teman pada bagian ini kita akan mempelajari tentang air. Air sebagaimana telah kita ketahui bersama adalah salah satu ciptaan Allah yang banyak manfaatnya dalam kehidupan kita. Salah satunya untuk minum, mandi ataupun membersihkan hal-hal yang terkena najis. Namun secara umum air itu dibedakan dalam dua hal  lho yaitu :
  1. Air Mutlak (Air yang Suci)
       Air mutlak adalah air yang tidak berubah bentuk penciptaan aslinya. Air yang bersumber dari bumi atau yang turun dari langit sehingga dapat dipakai untuk bersuci. Sebagaimana firman Allah :

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ ﴿١١﴾

(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu). (QS. Al Anfal : 11)

Yang termasuk dalam kelompok air mutlak adalah :

a.      Air sungai
b.      Air salju
c.       Air embun
d.      Air sumur
e.      Air danau
f.        Air telaga
g.    Air laut sebagaimana disabdakan Rasulullah : “Ia suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud (83), At Tirmidzi (69), An Nasai (I/176) dan ibnu Majah (386). Shahih)

             2.  Air Najis

         Air najis adalah air yang telah tercampur dengan benda najis dan berpengaruh pada salah satu sifat-sifatnya: hingga merubah bau, warna atau rasanya. Sehingga air itu diketahui najis oleh orang yang akan menggunakannya. Air semacam ini tidak boleh digunakan untuk bersuci.

SUNNAH-SUNNAH YANG FITRAH

          Pada bagian ini kita akan belajar bersama tentang sunnah-sunnah yang fitrah. Apa itu sunnah-sunnah yang fitrah?

Sunnah-sunnah yang fitrah adalah perkara-perkara yang apabila dilaksanakan, maka pelakunya dapat dikatakan telah sesuai dengan fitrah yang telah Allah ciptakan baginya. Karena Allah telah menyesuaikan antara aturan dengan kebutuhan diri manusia sehingga terciptalah kenyamanan dalam diri setiap manusia.
Adapun sunnah-sunnah yang fitrah menurut keterangan dari Rasulullah SAW adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الِاسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ

Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulut ketiak dan memotong kuku, " (Muttafafun Alaih, Fathul Bari X no: 334 no:5889, Muslim I: 221 no:257)

عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

Dari Zakariya bin Abu Zaidah dari Mush'ab bin syaibah dari Thalq bin habib dari Abdullah bin az-zubair dari Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada sepuluh perkara dari fitrah; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), memotong kuku, mencuci kerutan dan sela-sela pada jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja' dengan air." Zakariya berkata, Mush'ab berkata, "Dan aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia adalah berkumur-kumur." (Hasan : Muslim I:223 no:261, ‘Aunul Ma’bud I:79 no:52)

          Kesimpulan dari dua hadits diatas bahwa jumlah fitrah tidak hanya terbatas pada kesepuluh perkara ini, melainkan hanya diantaranya saja, yaitu :
  1. Khitan
  2. Istinja’
  3. Siwak
  4. Memotong Kuku
  5. Memotong Kumis  
  6. Membiarkan Janggut
  7. Mencukur Bulu Kemaluan 
  8. Mencabut Bulu Ketiak
  9. Mencuci kerutan dan lekukan yaitu tempat dimana kotoran sulit dihilangkan seperti pada sela-sela jari, lekukan telinga dan lainn
  10. Kumur-kumur dan Istinsyaq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar