HUKUM ROKOK HERBAL
Sekarang ini, banyak bermunculan rokok jenis herbal yang konon
mengandung banyak manfaat bagi kesehatan, dan tidak memberikan dampak
negatif bagi para perokok. Pertanyaannya adalah apa hal itu sudah teruji
dan terbukti secara empiris dan medis ? Seandainya hal itu benar,
lantas apa hukumnya seorang muslim mengkomsumsi rokok herbal ? Apakah
tetap haram sebagaimana hukum mengkomsumsi rokok non herbal ? Tulisan
di bawah ini menjelaskan hal tersebut :
Pengertian Rokok
Herbal
Rokok Herbal adalah sebuah
silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm yang
berisi ramuan tembakau dan beberapa bahan aktif yang memiliki zat dan
efek farmakologi yang bermanfaat untuk tubuh. (rokokherbal.com)
Di dalam Rokok Herbal terdapat ramuan
yang diolah menjadi bahan campuran tembakau pilihan. Campuran inilah
yang mampu menetralkan kandungan Tar dan Nikotin. Ramuan ini
juga bermanfaat untuk melancarkan peredaran darah, membersihkan racun
dalam tubuh terutama pada saluran pernafasan, tenggorokan dan paru-paru.
Bahan campuran ini memiliki komposisi
alami yang tidak menimbulkan efek ketergantungan seperti yang sering
dijumpai di produk-produk lainnya. Rokok Herbal memiliki taste yang
sangat khas dan original. Cita rasa ini dihasilkan dari blending
beberapa ramuan herbal yang dicampur dengan bahan tembakau pilihan.
Sehingga dengan blending tersebut akan menghasilkan karakter dan taste
rokok yang khas dan unik, yang tentu saja disesuaikan dengan selera
pasar.
Begitupun dengan kandungan
Nikotin yang terdapat di dalam Rokok Herbal sangat rendah. Hasil uji
Laboratorium resmi menunjukkan fakta presentase kandungan Nikotin dalam
produk Rokok Herbal sangat rendah bahkan hampir mencapai 0%, sedangkan
hasil uji laboratorium untuk nilai Tar dalam Rokok Herbal
menunjukkan angka yang tinggi. Tingginya angka Tar dalam produk Rokok
Herbal ini bukan diukur berdasarkan berat material asap rokok serta
kandungan racun yang terdapat dalam Rokok Herbal, seperti standar
pengukuran internasional, melainkan diukur dari kandungan herbal
yang menjadi komposisi baku Rokok Herbal itu sendiri.
Secara standar internasional, jika nilai
Tar menunjukkan angka yang tinggi maka akan menimbulkan efek nafas yang
terasa berat, sesak dan sakit di dada, sebaliknya dalam Rokok Herbal
tingginya angka Tar justru memberikan efek terapi kesehatan, yaitu
dengan membantu mengurangi racun yang terdapat di dalam paru-paru. Racun
tersebut dikeluarkan dalam bentuk lendir sehingga membuat nafas menjadi
lebih ringan.
Ramuan Rokok Herbal itu sendiri terdiri
dari bahan-bahan yang mengandung asam dan basa, sehingga menghasilkan
abu yang juga mengandung ramuan yang bermanfaat. Uniknya, jika dirasakan
abu Rokok Herbal akan terasa gurih, karena adanya proses pengkristalan
dari kandungan garam yang ikut membentuknya. Abu ini bisa dimanfaatkan
sebagai obat luar yang membantu meringankan maupun menyembuhkan luka
atau keluhan ringan, dengan cara menaburkan abu Rokok Herbal tersebut
pada luka ringan, sariawan, panas dalam, gatal-gatal kulit seperti exsim
serta membantu memulihkan luka yang disebabkan oleh penyakit diabetes.
Ini merupakan terobosan yang sangat luar biasa dalam industri Rokok kita
karena hal ini akan memberikan opsi yang lebih baik dan jauh lebih
sehat dalam dilematisme gaya hidup masyarakat Indonesia yang sudah
berjalan selama ini.
Hukum Rokok Herbal
Sebelum menentukan hukum
mengkomsumsi rokok herbal, perlu dijelaskan beberapa hal di bawah ini :
Pertama : Rokok herbal
yang sementara ini diklaim oleh sebagian orang tidak menimbulkan efek
negatif sama sekali, ternyata belum semuanya benar, karena terbukti
secara ilmiyah bahwa rokok herbal masih menyisakan beberapa hal yang
bisa mengganggu kesehatan. Hasil uji analisis laboratorium tetap
menganggap keberadaan rokok herbal memiliki dampak tidak baik bagi
tubuh. Apalagi, kualiti kontrol kadar tar dan nikotin
yang tidak jelas untuk setiap produksi rokoknya.
Walaupun terdiri atas berbagai bahan
herbal yang bermanfaat bagi tubuh, keberadaan radikal bebas dari rokok
tetap ada. Ini jelas membahayakan karena radikal bebas bisa menyebabkan
kegagalan metabolisme tubuh.
Teknologi terbaru telah menemukan cara
menghilangkan radikal bebas dari rokok. Yaitu, sebagaimana dikembangkan
di negara Jepang, menggunakan sakrul atau arang yang dibakar dan
diletakkan dekat filter pada rokok. Namun, teknologi ini tidak digunakan
pada rokok herbal sehingga selain kebermanfaatan yang dimilikinya,
rokok herbal tetap mempunyai dampak negatif seperti rokok nonherbal. (anneahira.com
)
Jika dampak negatif rokok herbal bagi
kesehatan tubuh masih ada, maka, maka harus dihindarkan. Di dalam
kaidah fiqhiyah disebutkan :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
Artinya: “Tidak ada bahaya dan
tidak membuat bahaya.”
Kedua : Sebenarnya
rokok bukan sekedar kandungan materi di dalamnya, tetapi juga menyangkut
gaya hidup. Bisa saja suatu produksi materi atau kandungannya halal,
tetapi menjadi haram atau makruh karena faktor lain. Seperti berhala,
mungkin saja materinya halal, karena terbuat dari batu yang bersih,
tetapi menjadi haram karena dijadikan sesembahan selain Allah. Pakaian
khusus untuk wanita, bahannya dari kain yang bersih dan halal, tetapi
menjadi haram jika dipakai oleh laki-laki. Pakaian-pakaian yang menjadi
seragam khusus orang-orang kafir atau menjadi ciri khas mereka, mungkin
saja terbuat dari bahan yang halal, tetapi menjadi haram jika dipakai
oleh orang-orang yang beriman, karena mereka dilarang untuk menyerupai
orang-orang kafir.
Rokok herbalpun demikian, jika memang
terbukti bahwa rokok tersebut tidak mengandung efek negatif bagi
kesehatan tubuh, bahkan katanya bermanfaat, maka tetap saja hukumnya
menjadi makruh atau haram, karena akan mengubah gaya hidup seseorang dan
berpengaruh jelek bagi penghisapnya, khususnya jika masyarakat awam
belum mengetahui adanya jenis rokok herbal tersebut. Jika seorang
ustadz senior yang selama ini terkenal dengan alim, zuhud, berwibawa
tiba-tiba merokok dengan rokok herbal di depan umum, bagaimana tanggapan
para penuntut ilmu, santri dan anggota majlis-majlis taklim ?
Ketiga : Para produsen
rokok telah membuat iklan yang besar dan dengan biaya yang begitu
mahal, itu semua hanya untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa merokok
adalah tanda kegagahan, keberanian, serta kejantanan. Seakan-akan
orang-orang yang kuat dan pemberani hanyalah orang-orang yang merokok
sedangkan orang-orang yang tidak merokok adalah orang-orang yang banci,
penakut dan lemah. Singkatnya bahwa merokok bisa membuat seseorang
menjadi sombong, congkak dan angkuh serta merasa paling kuat dan
jagoaan. Iklan-iklan tersebut sedikit banyak mempengaruhi cara berpikir
masyarakat terhadap rokok.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa
disimpulkan bahwa rokok herbal belum sepenuhnya bebas dari efek-efek
negatif yang mempengaruhi kesehatan. Sebagian kalangan masih meragukan
hal tersebut. Oleh karenanya sebaiknya, seseorang tidak tergesa-gesa
untuk mengkonsumsinya atau mencobanya, hendaknya tetap hati-hati
terhadap rokok herbal ini. Seandainya telah terbukti khasiatnya dan
bebas dari efek-efek negatif yang membahayakan tubuh, maka juga harus
dihindari gaya hidup yang sering dilakukan oleh para perokok seperti
sifat sombong dan angkuh, maka jangan sekali-kali merokok di depan umum,
karena akan membawa fitnah bagi anda dan kaum muslimin. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar