Hukum Syar'i ( 2 )
Pembagian ketiga : Kewajiban ditinjau dari subyeknya.
- Al -Wajib Ainy ( Fardhu Ain ) : adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap mukallaf, seperti kewajiban sholat, puasa, zakat dan lain-lainnya.
 - Al- Wajib Al Kifai ( Fardhu Kifayah ) : adalah kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, seperti kewajiban berjihad di jalan Allah ([1]), Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar ([2]), sholat jenazah dan lain-lain.
 
Ada empat  masalah yang berhubungan dengan fardhu kifayah :
1/ Seandainya seorang mukallaf
 mengira bahwa orang lain telah melaksanakan kewajiban fardhu kifayah, 
maka lepaslah semua mukallaf dari kewajiban tersebut.
2/ Sebaliknya, jika  
masing-masing dari mukallaf mengira yang lain belum mengerjakan 
kewajiban fardhu ‘ain tersebut, maka seluruh mukallaf berkewajiban 
melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun pada hakikatnya adalah fardhu ‘
 kifayah. Dan jika semuanya tidak mengerjakan juga, maka mereka berdosa 
semuanya.
3/ Jika sebagian kelompok 
mengira bahwa kelompok lain telah melaksanakan kewajiban tersebut, dan 
sebaliknya ada kelompok lain mengira bahwa belum ada kelompok satupun 
yang mengerjakan kewajiab tersebut, maka kelompok pertama telah terlepas
 dari kewajiban tersebut, sedang kelompok 
kedua masih mempunyai tugas 
untuk melaksanakannya. Hal ini, karena setiap kelompok dihukumi 
berdasarkan kepada perkiraan masing-masing.
4/ Jika seseorang telah 
memulai mengerjakan fadhu kifayah, maka fardhu kifayah baginya telah 
berubah menjadi fardhu ‘ain. Sebagaimana seseorang yang sedang memulai 
sholat jenazah, maka menjadi kewajiban baginya untuk menyempurnakannya, 
kalau tidak, dia akan berdosa, walaupun pada asalnya  sholat jenazah 
tersebut adalah  fardhu kifayah.
Bagian keempat : Kewajiban jika ditinjau dari kadarnya.
Kewajiban jika ditinjau dari kadarnya dibagi menjadi :
- 1/ Al-Wajib Al-Muhadad : adalah kewajiban yang telah ditentukan syara’ kadarnya dengan terperinci yang mana seseorang tidak disebut telah mengerjakan wajib kecuali kalau dia telah melaksanakannya sesuai dengan kadar yang telah ditentukannya. , seperti kewajiban sholat lima waktu, seorang tidak dikatakan mengerjakan sholat, kecuali kalau dia telah mengerjakannya sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh syara’
 - 2/Al- Wajib Ghoir Al- Muhadad; adalah kewajiban yang belum ditetapkan oleh syara’ kadarnya secara terperinci, seperti kewajiban membasuh rambut ([3]), kewajiban melakukan ruku’ dan sujud ([4]) di dalam sholat. Begitu juga kewajiban untuk membantu fakir miskin dan orang yang tidak mampu, kewajiban memberikan nafakah kepada keluarga dan istri dan kewajiban-kewajiban lainnya yang sifatnya masih umum.
 
Kewajiban memberikan nafkah 
kepada istri dan anak, kadarnya tidak ditentukan oleh syara’, maka 
dikembalikan kepada adat kebiasaaan lingkungan setempat, atau 
kesepakatan kedua belah pihak. Para ulama telah menyebutkan kaedah bahwa
 setiap kadar yang belum diterangkan di dalam syareah dan tidak 
disinggung batasannya dalam bahasa Arab, maka dikembalikan kepada adat 
kebiasaan lingkungan setempat, atau lingkungan yang dia berinteraksi 
dengannya.
Salah satu dalil dari 
ketentuan tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh  Bukhari dan 
Muslim dari Aisyah ra, berkata bahwasanya Hindun istri Abu Sufyan datang
 kepada Rosulullah saw mengadu  seraya berkata : “ Wahai Rosulullah, 
sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang laki-laki yang bakhil, dia tidak 
memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan anakku, kecuali kalau  saya 
mengambil darinya pada saat-saat dia sedang lengah . Bersabda Rosulullah
 saw ; “ Ambillah  darinya sesuai dengan keperluanmu dan anakmu “ . ([5])
Dari pembagian wajib di atas, maka sebuah ibadah dapat dilihat dari empat sudut pandang, sebagai contoh : Sholat Dhuhur :
- Jika ditinjau dari obyek tuntutannya maka termasuk wajin mu’ayyan, karena sudah ditentukan obyek yang diminta, yaitu Sholat Dhuhur dan tidak ada pilihan lain.
 - Jika ditinjau dari waktu pelaksanaanya, maka termasuk wajib muqayyad–muwassa’, karena waktunya panjang dari tergelincirnya matahari sampai datang waktu Ashar, atau termasuk wajib muqayyad yang ketiga, jika dikerjakan oleh orang yang baru sadar dari pingsan dua menit sebelum adzan Ashar.
 - Jika ditinjau dari subyeknya, maka termasuk wajiab ‘ainy .
 - Jika ditinjau dari kadarnya, maka termasuk al- wajib al -muhadad, karena tata caranya telah ditentukan oleh syara’.
 
Kesimpulannya : bahwa Sholat Dluhur termasuk dalam katogorti wajib mu’ayyan- muqayyad- muwassa’- ainy – muhadad.
(
 [1] )  Hukum Jihad pada asalnya adalah fardhu kifayah, akan tetapi bisa
 berubah menjadi fardhu  ‘ain , jika  terpenuhi tiga syarat : a./Jika 
bertemu  pasukan kafir dan pasukan Islam dalam medan peperangan b./Jika 
musuh menyerang Negara Islam  c./ Jika amir merintahkan seseorang  untuk
 berjihad, maka baginya jihad menjadi fardhu ‘ain.
(
 [2] )  Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar dengan kekuatan hanya boleh 
dilakukan oleh pemerintah, atau oleh orang yang mempunyai wewenang dalam
 suatu lingkungan, seperti seorang bapak terhadap keluarganya.  Begitu 
juga Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar dengan lisan, hanya dilakukan oleh 
orang-orang yang mampu. Sedang Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar dengan hati 
menjadi fardhu ‘ain dan harus dilakukan oleh setiap mukallaf.
(
 [3] )  Syareah belum menentukan batasan dalam membasah rambut ketika 
berwudhu, maka para ulama berselisih tentang batasan yang wajib dibasuh 
dari rambut tersebut.
( [4] )  Ulama juga belum sepakat di dalam menentukan batasan ruku’ dan sujud yang wajib dikerjakan oleh orang yang sholat.
(
 [5] )  hadist di atas juga bisa dijadikan dalil bahwa seseorang yang 
tidak mendapatkan hak-haknya yang layak dan dia sangat membutuhkan, maka
 dibolehkan baginya untuk mengambil hak tersebut dari sumbernya, 
walaupun tanpa sepengetahuan pemiliknya ,seperti istri yang mengambil 
uang suaminya tanpa seijin-nya untuk keperluan hidup keluarga. Begitu 
juga seorang  musafir yang datang pada suatu desa  dalam keadaan lapar, 
kemudian tidak ada yang mau membantunya, maka dia berhak mengambil 
makanan dari desa tersebut, walaupun tanpa sepengetahuan pemiliknya. 
Semuanya dibolehkan menurut kadar kebutuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar