Jumat, 24 Agustus 2012

Hukum Syar'i (2)

Hukum Syar'i ( 2 )

Pembagian ketiga : Kewajiban ditinjau dari subyeknya.
  1. Al -Wajib Ainy  ( Fardhu Ain ) : adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap mukallaf, seperti kewajiban sholat, puasa, zakat dan lain-lainnya.
  2. Al- Wajib Al Kifai ( Fardhu Kifayah ) : adalah kewajiban yang harus dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, seperti kewajiban berjihad di jalan Allah  ([1]), Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar ([2]), sholat jenazah dan lain-lain.
Ada empat  masalah yang berhubungan dengan fardhu kifayah :
1/ Seandainya seorang mukallaf mengira bahwa orang lain telah melaksanakan kewajiban fardhu kifayah, maka lepaslah semua mukallaf dari kewajiban tersebut.
2/ Sebaliknya, jika  masing-masing dari mukallaf mengira yang lain belum mengerjakan kewajiban fardhu ‘ain tersebut, maka seluruh mukallaf berkewajiban melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun pada hakikatnya adalah fardhu ‘ kifayah. Dan jika semuanya tidak mengerjakan juga, maka mereka berdosa semuanya.
3/ Jika sebagian kelompok mengira bahwa kelompok lain telah melaksanakan kewajiban tersebut, dan sebaliknya ada kelompok lain mengira bahwa belum ada kelompok satupun yang mengerjakan kewajiab tersebut, maka kelompok pertama telah terlepas dari kewajiban tersebut, sedang kelompok
kedua masih mempunyai tugas untuk melaksanakannya. Hal ini, karena setiap kelompok dihukumi berdasarkan kepada perkiraan masing-masing.
4/ Jika seseorang telah memulai mengerjakan fadhu kifayah, maka fardhu kifayah baginya telah berubah menjadi fardhu ‘ain. Sebagaimana seseorang yang sedang memulai sholat jenazah, maka menjadi kewajiban baginya untuk menyempurnakannya, kalau tidak, dia akan berdosa, walaupun pada asalnya  sholat jenazah tersebut adalah  fardhu kifayah.
Bagian keempat : Kewajiban jika ditinjau dari kadarnya.
Kewajiban jika ditinjau dari kadarnya dibagi menjadi :
  • 1/ Al-Wajib Al-Muhadad : adalah kewajiban yang telah ditentukan syara’ kadarnya dengan terperinci yang mana seseorang tidak disebut telah mengerjakan wajib kecuali kalau dia telah melaksanakannya sesuai dengan kadar yang telah ditentukannya. , seperti kewajiban sholat lima waktu, seorang tidak dikatakan mengerjakan sholat, kecuali kalau dia telah mengerjakannya sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh syara’
  • 2/Al- Wajib Ghoir Al- Muhadad; adalah kewajiban yang belum ditetapkan oleh syara’ kadarnya secara terperinci, seperti kewajiban membasuh rambut ([3]), kewajiban melakukan ruku’ dan sujud ([4]) di dalam sholat. Begitu juga kewajiban untuk membantu fakir miskin dan orang yang tidak mampu, kewajiban memberikan nafakah kepada keluarga dan istri dan kewajiban-kewajiban lainnya yang sifatnya masih umum.
Kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak, kadarnya tidak ditentukan oleh syara’, maka dikembalikan kepada adat kebiasaaan lingkungan setempat, atau kesepakatan kedua belah pihak. Para ulama telah menyebutkan kaedah bahwa setiap kadar yang belum diterangkan di dalam syareah dan tidak disinggung batasannya dalam bahasa Arab, maka dikembalikan kepada adat kebiasaan lingkungan setempat, atau lingkungan yang dia berinteraksi dengannya.
Salah satu dalil dari ketentuan tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh  Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, berkata bahwasanya Hindun istri Abu Sufyan datang kepada Rosulullah saw mengadu  seraya berkata : “ Wahai Rosulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang laki-laki yang bakhil, dia tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan anakku, kecuali kalau  saya mengambil darinya pada saat-saat dia sedang lengah . Bersabda Rosulullah saw ; “ Ambillah  darinya sesuai dengan keperluanmu dan anakmu “ . ([5])
Dari pembagian wajib di atas, maka sebuah ibadah dapat dilihat dari empat sudut pandang, sebagai contoh : Sholat Dhuhur :
  1. Jika ditinjau dari obyek tuntutannya maka termasuk wajin  mu’ayyan, karena sudah ditentukan obyek yang diminta, yaitu Sholat Dhuhur dan tidak ada pilihan lain.
  2. Jika ditinjau dari waktu pelaksanaanya, maka termasuk wajib muqayyad–muwassa’, karena waktunya panjang dari tergelincirnya matahari sampai datang waktu Ashar, atau termasuk wajib muqayyad yang ketiga, jika dikerjakan oleh orang yang baru sadar dari pingsan dua menit sebelum adzan Ashar.
  3. Jika ditinjau dari subyeknya, maka termasuk wajiab ‘ainy .
  4. Jika ditinjau dari kadarnya, maka termasuk al- wajib al -muhadad, karena tata caranya telah ditentukan oleh syara’.
Kesimpulannya : bahwa Sholat Dluhur termasuk dalam katogorti wajib mu’ayyan- muqayyad- muwassa’- ainy – muhadad.


( [1] )  Hukum Jihad pada asalnya adalah fardhu kifayah, akan tetapi bisa berubah menjadi fardhu  ‘ain , jika  terpenuhi tiga syarat : a./Jika bertemu  pasukan kafir dan pasukan Islam dalam medan peperangan b./Jika musuh menyerang Negara Islam  c./ Jika amir merintahkan seseorang  untuk berjihad, maka baginya jihad menjadi fardhu ‘ain.
( [2] )  Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar dengan kekuatan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah, atau oleh orang yang mempunyai wewenang dalam suatu lingkungan, seperti seorang bapak terhadap keluarganya.  Begitu juga Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar dengan lisan, hanya dilakukan oleh orang-orang yang mampu. Sedang Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar dengan hati menjadi fardhu ‘ain dan harus dilakukan oleh setiap mukallaf.
( [3] )  Syareah belum menentukan batasan dalam membasah rambut ketika berwudhu, maka para ulama berselisih tentang batasan yang wajib dibasuh dari rambut tersebut.
( [4] )  Ulama juga belum sepakat di dalam menentukan batasan ruku’ dan sujud yang wajib dikerjakan oleh orang yang sholat.
( [5] )  hadist di atas juga bisa dijadikan dalil bahwa seseorang yang tidak mendapatkan hak-haknya yang layak dan dia sangat membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mengambil hak tersebut dari sumbernya, walaupun tanpa sepengetahuan pemiliknya ,seperti istri yang mengambil uang suaminya tanpa seijin-nya untuk keperluan hidup keluarga. Begitu juga seorang  musafir yang datang pada suatu desa  dalam keadaan lapar, kemudian tidak ada yang mau membantunya, maka dia berhak mengambil makanan dari desa tersebut, walaupun tanpa sepengetahuan pemiliknya. Semuanya dibolehkan menurut kadar kebutuhannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar