HUKUM MENGGUNAKAN KAWAT BEHEL DAN GIGI PALSU
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang
yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang
mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan
Allah."
(HR. Muslim)
Seiring
dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang
dan berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah
merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah
kawat behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat
dari emas atau kuningan untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat
untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lainnya.
Fenomena di atas menarik
perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap
hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status
hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada
penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah
pemahaman, pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Hukum Menggunakan Kawat Behel
Banyak jama’ah pengajian
yang menanyakan hukum menggunakan kawat behel, boleh atau tidak menurut
pandangan Islam ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu
dirinci terlebih dahulu :
Pertama : Jika
seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut
istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“, yang kadang
sampai tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini
dikatagorikan gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara
apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata
kembali. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً
إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ
الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah,
berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan
menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya,
"Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu
penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan
Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di dalam hadits di atas diterangkan
bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan agar giginya
lebih indah dan lebih cantik. Berkata Imam Nawawi menerangkan hadist
di atas :
“Maksud (al-Mutafalijat) dalam
hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata
(al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi
depan. Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang
seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya
lebih indah.
Renggang antara gigi ini memang terlihat
pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang
sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan
lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk
dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya
berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah
ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan. “ [1]
Kedua : Jika gigi
seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak
menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak
memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk
keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh
karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya adalah hadist Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang
yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang
mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan
Allah." (HR. Muslim)
Hukum Memakai Gigi Palsu
Jika seseorang giginya lepas, boleh
nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah mengganti gigi dengan gigi palsu
termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawaban : Seseorang
yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan,
atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena
sebab lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi
palsu. Karena ini termasuk dalam pengobatan.
Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi
yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk merubah ciptaan
Allah, tetapi termasuk pengobatan.
Ini dikuatkan dengan Fatwa Lajnah
Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
لَا بَأسَ بِعِلَاجِ الأَسنَانِ
المُصَابَةِ أَو المعِيبَةِ بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا أَو خَلعهَا ، وَجَعل
أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك ؛ لأَنّ هَذَا
مِن العلَاج المُبَاحِ لِإِزَالةِ الضَرَرِ
- Hal ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul.”
Berkata Syekh Sholeh Munajid :
تَركِيبُ أَسنَانٍ صِنَاعِيةٍ مَكَانَ
الأَسنَانِ المَنزُوعَةِ لِمَرَضٍ أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا حَرَج فِي
فِعلِهِ ، وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً مِن أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ ، وَلَا
فَرقَ بَينَ أَن تثبت الأَسنَان فَي الفَمِّ أَو لَا تثبت ، وَيَفعَلُ
المَرِيضُ الأَصلَحُ لَه بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .
“Memasang
gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena
rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan.
Kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya. Kebolehan
ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang
permananen atau tidak, yang penting bagi pasien memilih yang sesuai
dengan keadaannya setelah meminta pendapat kepada dokter spesialis. “ [2]
Gigi Palsu Dari Emas dan Perak
Di atas sudah diterangkan kebolehan
memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit, atau mengganti giginya
yang rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menggunakan gigi palsu
dari emas atau perak ?
Jawabannya harus
dirinci terlebih dahulu : Jika yang memasang gigi palsu adalah
perempuan, maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk
menggunakan emas. Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah
laki-laki, maka hal itu tidak bisa dilepas dari dua keadaan :
Pertama : Dalam keadaan
normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi palsu dari
bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak, maka dalam hal ini
memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.
Kedua : Dalam keadaan
darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali gigi
palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan
kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Arfajah bin As'ad :
عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ
أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ
أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari Arfajah bin As'ad ia berkata,
"Saat terjadi perang Al Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka,
lalu aku mengganti hidungku dari perak, tetapi justru hidungku menjadi
busuk. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan
agar aku membuat hidung dari emas." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan
hadist ini Hasan)
Hadist di atas, walaupun berbicara
masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam keadaan darurat
atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian gigi
dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan, karena kedua-duanya
sama-sama anggota tubuh.
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika
Berwudhu
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu
ketika berwudhu ?
Jawabannya : Jika gigi
palsu tersebut terbuat dari bahan yang suci dan tidak najis, maka tidak
perlu dicabut ketika berwudhu, terutama jika sudah dipasang secara
permanen. Karena mencabutnya akan menyebabkan kesusahan bagi pemiliknya,
padahal Islam diturunkan agar umatnya terhindar dari kesusahan.
Sebaliknya jika gigi palsu tersebut
terbuat dari bahan najis, maka harus dicabut dan tidak boleh dipakai
ketika berwudhu dan sholat.
Namun demikian, ini jarang terjadi,
karena pada dasarnya bahan-bahan untuk membuat gigi palsu rata-rata
bersih dan suci, seperti gigi tiruan akrilik yang sekarang dipakai
secara umum. Gigi tiruan ini mudah dipasang dan dilepas oleh pasien.
Bahan akrilik merupakan campuran bahan sejenis plastik harganya
murah, ringan dan bisa diwarnai sesuai dengan warna gigi. Ada juga
gigi tiruan dari porselen yang ketahanannya lebih kuat dari akrilik. Dan
yang lebih kuat lagi, serta bisa bertahan sampai bertahun-tahun adalah
gigi tiruan dari logam atau emas, hanya saja tampilannya berbeda dengan
gigi asli.
Syekh Utsaimin ketika ditanya tentang
seseorang yang mempunyai gigi palsu, apakah harus dicabut ketika
berwudhu ? Beliau menjawab sebagai berikut :
“Jika seseorang mempunyai gigi palsu
yang sudah dipasang, maka tidak wajib untuk dilepas. Ini seperti cincin
yang tidak wajib dilepas ketika berwudhu, lebih baik digerak-gerakan
saja tetapi inipun tidak wajib. Hal itu dikarenakan nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wassalam mengenakan cincin, dan tidak pernah ada riwayat
yang menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas
lebih mungkin menghalangi masuknya air dari gigi palsu. Apalagi
sebagian kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang
sudah dipasang tersebut, kemudian memasangnya kembali. “ [3]
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika
Meninggal Dunia
Bagaimana hukum mencabut gigi palsu
ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang terbuat dari emas dan
perak ?
Jawabannya : Di atas
sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu dari emas dan perak bagi
laki-laki jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika
seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang,
sehingga harus diambil dari mayit, kecuali jika hal itu justru
menyakiti atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut.
Kenapa tidak boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih
dalam keadaan terhormat dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti,
sebagaimana orang hidup.
Adapun bagi perempuan secara umum
dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan di atas.[4]
Ketika perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu diserahkan kepada
ahli waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu ikut dikubur
bersama mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka menginginkan
gigi dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka
mencabut gigi emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti
atau menodai mayit.
Di Copy Dari Situs Dr. Ahmad Zain An Najah
[1]
Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz : 14, hal : 106-107
[2]
www.Islamqa.com
[3]
Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, Dar al-Wathan, 1413, juz :
11, hal : 140
[4]
Tentang kebolehan perempuan menggunakan gigi palsu dari emas
disampaikan oleh Syekh Abdul Muhsin Ubaikan di dalam situsnya : www.al-obeikan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar