Pengantar
Ini
adalah kisah seorang laki-laki yang tidak mempunyai amal shalih
manakala malaikat maut datang untuk mencabut nyawanya. Dalam urusan
dagang, dia memafkan orang-orang yang bersangkutan dengannya. Jika dia
memberi hutang dan waktu pembayaran telah tiba, maka dia memberi
kesempatan kepada orang yang mampu hingga dia bisa membayar dan
memaafkan orang yang dalam kesulitan. Yang dia harapkan dari
perbuatannya ini adalah agar Allah memaafkannya. Maka Allah pun
memaafkan dan mengampuni dosa-dosanya karena sifat pemaafnya
dalam bermuamalah.
Teks Hadis
Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Ada
seorang laki-laki dari umat sebelum kalian yang didatangi oleh malaikat
maut untuk mencabut nyawanya. Dia ditanya, 'Adakah kebaikan yang kamu
lakukan?' Dia menjawab, 'Aku tidak tahu.' Dikatakan kepadanya,
'Lihatlah.' Dia menjawab, 'Aku tidak mengetahui apapun. Hanya saja, di
dunia aku berjual beli dengan orang-orang dan membalas mereka. Lalu aku
memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang
kesulitan.' Maka Allah memasukkannya ke surga.'"
Dalam riwayat Hudzaifah juga, "Para malaikat menerima ruh seorang laki-laki dari kalangan umat sebelum kalian. Mereka bertanya, 'Apakah kamu melakukan suatu kebaikan?' Dia menjawab, 'Aku memerintahkan para pegawaiku agar memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu.' Maka mereka memaafkannya."
Dalam riwayat Abu Hurairah dengan lafadz, "Ada
seorang saudagar yang memberi hutang kepada orang-orang. Jika dia
melihat seorang dalam kesulitan, dia berkata kepada pegawainya,
'Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.'" Maka Allah
memaafkannya."
Takhrij Hadis
Riwayat pertama diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Ahadisil Anbiya', bab keterangan tentang Bani Israel, 6/494, no. 3451.
Riwayat kedua dalam Shahih Bukhari
dalam Kitabul Buyu', bab orang yang menangguhkan orang yang mampu,
4/307, no. 2077. Bukhari meriwayatkan pula dari Abu Hurairah dalam
Kibatul Buyu', bab orang yang menangguhkan orang yang tidak mampu.
Riwayat ketiga dalam Shahih, Kitabul Buyu', bab orang yang menangguhkan orang yang tidak mampu, 4/304, no. 2078.
Diriwayaktan oleh Muslim dalam Shahihnya
dari Hudzaifah, Abu Hurairah dan Abu Mas'ud dalam Kitabul Musaqah, bab
keutamaan menangguhkan orang yang tidak mampu, 3/1194, no. 1560-1561.
Penjelasan Hadis
Allah
memberitahukan kepada kita bahwa ketika kematian mendatangi seorang
hamba dan ajalnya telah tiba, maka malaikat mendatanginya. Jika dia
adalah orang yang beriman, maka malaikat memberinya berita gembira. Jika
dia adalah orang kafir, maka malaikat bertanya kepadanya, mencelanya,
menyiksanya dan menyampaikan berita gembira neraka. Allah berfirman
tentang kematian orang mukmin, "Sesungguhnya orang-orang yang
mengatakan, 'Rabb kami ialah Allah', kemudian mereka meneguhkan
pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan
mengatakan), 'Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa
sedih, dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah
dijanjikan Allah kepadamu." (Fushshilat: 30).
Allah berfirman tentang orang kafir para pendosa ketika ajal menjemput, "Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri
sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana
kamu ini?" Mereka menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di
negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas,
sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Orang-orang itu tempatnya
neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 97).
Dalam
hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan berita
tentang seorang laki-laki dari umat sebelum kita yang didatangi oleh
malaikat maut untuk mencabut nyawanya. Malaikat bertanya kepadanya
tentang amal kebaikan yang dilakukannya di dunia. Orang ini tidak
menemukan amal kebaikan untuk dirinya. Ketika orang ini menjawab bahwa
dirinya tidak memiliki kebaikan satupun, maka mereka meminta agar
meneliti ulang. Dia tetap tidak menemukan amal kebaikan kecuali hanya
perniagaaan yang menjadi profesinya. Dia memerintahkan agar pegawai yang
bekerja padanya supaya menangguhkan orang yang mampu dan memaafkan
orang yang tidak mampu. Dia menjelaskan alasannya kepada mereka dan
berkata, "Semoga Allah memaafkan kita." Maka Allah memenuhi harapannya,
memaafkan dan mengampuninya.
Muamalah
seperti yang dicontohkan oleh laki-laki ini merupakan muamalaah yang
diharapkan oleh Islam. Ia didasarkan kepada kemudahanan dalam jual-beli
dan kelapangan dalam bermuamalah. Memudahkan urusan bagi orang-orang
yang mampu dan memaafkan orang-orang yang tidak mampu. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam telah berdoa untuk orang yang bersifat
demikian, "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berlapang dada jika
menjual, berlapang dada jika membeli, berlapang dada jika membayar, dan
berlapang dada jika menuntut."
Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis
- Keutamaan memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu. Pelakunya yang ikhlas mendapatkan janji maaf dari Allah pada saat bertemu dengan-Nya.
- Luasnya rahmat Allah. Hanya dengan amal sedikit, seorang hamba bisa mendapatkan pahala besar. Laki-laki ini diampuni dan dimaafkan oleh Allah hanya dengan amalan yang kecil.
- Seorang hamba mukmin tidak dikafirkan hanya karena dia melakukan dosa besar. Laki-laki ini tidak melakukan kebaikan kecuali amal ini. Dia meninggalakan kewajiban-kewajiban, namun Allah mengampuni dan memaafkannya.
- Pertanyaan malaikat kepada seorang hamba manakala ia datang kepadanya untuk mencabut nyawanya, sebagaimana laki-laki ini ditanya dan juga sebagaimana yang Allah sampaikan dalam ayat yang kita nukil dalam bab penjelasan.
- Menetapkan kaidah besar dalam urusan sifat Allah. Kaidah ini adalah, 'Setiap kesempurnaan tanpa kekurangan yang ditetapkan untuk makhluk, maka Allah lebih berhak.' Di antaranya adalah memaafkan orang-orang dalam bermuamalah. Allah berfirman, "Kami lebih berhak dengan itu daripada dia, maafkanlah dia." Riwayat ini dalam Shahih Muslim.
- Boleh jual-beli secara tunda. Laki-laki dalam hadis ini melakukan hal itu. Dia memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan yang tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar