Pengantar
Ini
 adalah kisah seorang laki-laki yang tidak mempunyai amal shalih 
manakala malaikat maut datang untuk mencabut nyawanya. Dalam urusan 
dagang, dia memafkan orang-orang yang bersangkutan dengannya. Jika dia 
memberi hutang dan waktu pembayaran telah tiba, maka dia memberi 
kesempatan kepada orang yang mampu hingga dia bisa membayar dan 
memaafkan orang yang dalam kesulitan. Yang dia harapkan dari 
perbuatannya ini adalah agar Allah memaafkannya. Maka Allah pun 
memaafkan dan mengampuni dosa-dosanya karena sifat pemaafnya 
dalam bermuamalah.
             
Teks Hadis
Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Ada
 seorang laki-laki dari umat sebelum kalian yang didatangi oleh malaikat
 maut untuk mencabut nyawanya. Dia ditanya, 'Adakah kebaikan yang kamu 
lakukan?' Dia menjawab, 'Aku tidak tahu.' Dikatakan kepadanya, 
'Lihatlah.' Dia menjawab, 'Aku tidak mengetahui apapun. Hanya saja, di 
dunia aku berjual beli dengan orang-orang dan membalas mereka. Lalu aku 
memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang 
kesulitan.' Maka Allah memasukkannya ke surga.'"
Dalam riwayat Hudzaifah juga, "Para malaikat menerima ruh seorang laki-laki dari kalangan umat sebelum kalian. Mereka bertanya, 'Apakah kamu melakukan suatu kebaikan?' Dia menjawab, 'Aku memerintahkan para pegawaiku agar memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu.' Maka mereka memaafkannya."
Dalam riwayat Abu Hurairah dengan lafadz, "Ada
 seorang saudagar yang memberi hutang kepada orang-orang. Jika dia 
melihat seorang dalam kesulitan, dia berkata kepada pegawainya, 
'Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.'" Maka Allah 
memaafkannya." 
Takhrij Hadis
Riwayat pertama diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Ahadisil Anbiya', bab keterangan tentang Bani Israel, 6/494, no. 3451.
Riwayat kedua dalam Shahih Bukhari
 dalam Kitabul Buyu', bab orang yang menangguhkan orang yang mampu, 
4/307, no. 2077. Bukhari meriwayatkan pula dari Abu Hurairah dalam 
Kibatul Buyu', bab orang yang menangguhkan orang yang tidak mampu.
Riwayat ketiga dalam Shahih, Kitabul Buyu', bab orang yang menangguhkan orang yang tidak mampu, 4/304, no. 2078.
Diriwayaktan oleh Muslim dalam Shahihnya
 dari Hudzaifah, Abu Hurairah dan Abu Mas'ud dalam Kitabul Musaqah, bab 
keutamaan menangguhkan orang yang tidak mampu, 3/1194, no. 1560-1561.
Penjelasan Hadis
Allah
 memberitahukan kepada kita bahwa ketika kematian mendatangi seorang 
hamba dan ajalnya telah tiba, maka malaikat mendatanginya. Jika dia 
adalah orang yang beriman, maka malaikat memberinya berita gembira. Jika
 dia adalah orang kafir, maka malaikat bertanya kepadanya, mencelanya, 
menyiksanya dan menyampaikan berita gembira neraka. Allah berfirman 
tentang kematian orang mukmin, "Sesungguhnya orang-orang yang 
mengatakan, 'Rabb kami ialah Allah', kemudian mereka meneguhkan 
pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan 
mengatakan), 'Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa 
sedih, dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah 
dijanjikan Allah kepadamu." (Fushshilat: 30).
Allah berfirman tentang orang kafir para pendosa ketika ajal menjemput, "Sesungguhnya
 orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri 
sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana 
kamu ini?" Mereka menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di 
negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas, 
sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Orang-orang itu tempatnya 
neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 97).
Dalam
 hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan berita 
tentang seorang laki-laki dari umat sebelum kita yang didatangi oleh 
malaikat maut untuk mencabut nyawanya. Malaikat bertanya kepadanya 
tentang amal kebaikan yang dilakukannya di dunia. Orang ini tidak 
menemukan amal kebaikan untuk dirinya. Ketika orang ini menjawab bahwa 
dirinya tidak memiliki kebaikan satupun, maka mereka meminta agar 
meneliti ulang. Dia tetap tidak menemukan amal kebaikan kecuali hanya 
perniagaaan yang menjadi profesinya. Dia memerintahkan agar pegawai yang
 bekerja padanya supaya menangguhkan orang yang mampu dan memaafkan 
orang yang tidak mampu. Dia menjelaskan alasannya kepada mereka dan 
berkata, "Semoga Allah memaafkan kita." Maka Allah memenuhi harapannya, 
memaafkan dan mengampuninya.
Muamalah
 seperti yang dicontohkan oleh laki-laki ini merupakan muamalaah yang 
diharapkan oleh Islam. Ia didasarkan kepada kemudahanan dalam jual-beli 
dan kelapangan dalam bermuamalah. Memudahkan urusan bagi orang-orang 
yang mampu dan memaafkan orang-orang yang tidak mampu. Rasulullah 
shallallahu alaihi wa sallam telah berdoa untuk orang yang bersifat 
demikian, "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berlapang dada jika
 menjual, berlapang dada jika membeli, berlapang dada jika membayar, dan
 berlapang dada jika menuntut."
Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis
- Keutamaan memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu. Pelakunya yang ikhlas mendapatkan janji maaf dari Allah pada saat bertemu dengan-Nya.
 - Luasnya rahmat Allah. Hanya dengan amal sedikit, seorang hamba bisa mendapatkan pahala besar. Laki-laki ini diampuni dan dimaafkan oleh Allah hanya dengan amalan yang kecil.
 - Seorang hamba mukmin tidak dikafirkan hanya karena dia melakukan dosa besar. Laki-laki ini tidak melakukan kebaikan kecuali amal ini. Dia meninggalakan kewajiban-kewajiban, namun Allah mengampuni dan memaafkannya.
 - Pertanyaan malaikat kepada seorang hamba manakala ia datang kepadanya untuk mencabut nyawanya, sebagaimana laki-laki ini ditanya dan juga sebagaimana yang Allah sampaikan dalam ayat yang kita nukil dalam bab penjelasan.
 - Menetapkan kaidah besar dalam urusan sifat Allah. Kaidah ini adalah, 'Setiap kesempurnaan tanpa kekurangan yang ditetapkan untuk makhluk, maka Allah lebih berhak.' Di antaranya adalah memaafkan orang-orang dalam bermuamalah. Allah berfirman, "Kami lebih berhak dengan itu daripada dia, maafkanlah dia." Riwayat ini dalam Shahih Muslim.
 - Boleh jual-beli secara tunda. Laki-laki dalam hadis ini melakukan hal itu. Dia memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan yang tidak mampu.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar