Hukum Daging Impor
Banyak
dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengimpor daging-daging
dari luar negeri. Kalau mengimpor dari negara-negara Islam tentunya tidak ada
masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika daging-daging tersebut diimpor
dari negara-negara kafir, atau yang mayoritas penduduknya kafir, seperti
negara-negara Eropa, Rusia, Amerika, China, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana
hukumnya? Halal atau haram ?
Perlu
diketahui bahwa daging yang diimpor dari luar negeri dibagi menjadi dua. Pertama, diimpor dari negara-negara yang
mayoritas penduduknya orang-orang musyrik seperti Jepang, China, Rusia,
Thailand, maka hukumnya haram. Kedua, diimpor dari negara-negara yang
mayoritas penduduknya Ahlul Kitab, seperti Amerika, Eropa dan Israel. Maka
dalam hal ini mengandung beberapa keadaan.
Keadaan pertama, jika diketahui bahwa daging-daging yang
diimpor tersebut disembelih secara benar, maka hukumnya halal.
Keadaan kedua, jika diketahui bahwa daging-daging yang
diimpor tersebut berasal dari binatang yang dibunuh secara tidak benar, seperti
dipukul kepalanya sampai mati, atau diestrum, dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat.
Pendapat kedua, hukumnya halal. Ini adalah pendapat sebagian
ulama. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.“ (Qs. Al Maidah : 5)
Ibnu
al-Arabi berkata dalam menafsirkan ayat di atas :
“دَلِيلٌ قَاطِعٌ عَلَى أَنَّ الصَّيْدَ وَطَعَامَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ : مِنَ الطَّيِّبَاتِ الَّتِي أَبَاحَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ، وَهُوَ الْحَلَالُ الْمُطْلَقُ”
“Ini merupakan dalil yang tegas bahwa buruan
dan makanan orang-orang ahlul kitab termasuk hal-hal yang baik yang dihalalkan oleh
Allah, makanya hukumnya halal mutlak “ (Ahkam al-Qur’an : 2/44)
Kemudian
ketika beliau ditanya tentang orang Nashrani yang memelintir leher ayam,
kemudian memasaknya, apakah halal atau haram? beliau menjawab :
“Boleh dimakan, karena itu makanannya dan
makanan para pendetanya, walaupun makanan itu bukan sembelihan kita, tetapi
Allah telah menghalalkan makanan mereka secara mutlak, dan setiap yang mereka
pandang halal dalam agama mereka (tentang makanan), maka hal itu menjadi halal
dalam agama kita, kecuali yang sudah dibantah oleh Allah dalam masalah
tersebut. “
Rasyid
Ridha di dalam Tafsir al-Manar (6/110)
menerangkan masalah ini secara panjang lebar dan mendukung pendapat Ibnu Arabi
di atas. Kemudian beliau menyebutkan juga pendapat Muhammad Abduh dan pendapat
ulama-ulama Malikiyah yang mendukung
pendapat di atas.
Tetapi
di tempat lain Ibnu al-Arabi berpendapat beda dengan pendapatnya yang pertama,
dan mengatakan :
“Jika ditanya tentang hukum makanan yang
mereka makan tetapi dengan cara yang tidak benar, seperti dicekik dan dipukul
kepalanya, maka jawabannya adalah bahwa binatang tersebut telah menjadi
bangkai, dan hal itu diharamkan secara nash. Walaupun mereka memakannya, tetapi
kita tidak memakannya, seperti babi bagi mereka halal dan salah satu makanan
mereka, tetapi tetap saja haram untuk kita.“
Keadaan ketiga, tidak diketahui apakah daging-daging yang
diimpor tersebut dibunuh secara benar atau tidak, dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat, sebagaimana pada masalah sebelumnya. Hanya saja timbul
pertanyaan, bagaimana sebenarnya cara penyembelihan yang sering dilakukan oleh
Ahlul kitab di negara-negara Eropa, Israel dan Amerika sekarang ini ?
Untuk
menjawab pertanyaan ini, tentunya perlu ada penelitian lapangan. Syekh Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Fauzan
dalam bukunya, Al Ath’imah wa Ahkam
ash-Shoid wa adz-Dzabaih (153-159) menyebutkan secara panjang lebar
beberapa hasil penelitian yang dilakukan
oleh sebagian kalangan tentang cara penyembelihan yang sering dilakukan di
negara-negara Eropa dan Amerika, yang intinya bahwa kebanyakan penyembelihan
yang mereka lakukan terhadap binatang-bintang ternak tidak sesuai dengan
syariah. Kadang mereka membunuhnya dengan menyetrum, kadang dengan memukul
kepala mereka dengan benda keras, kadang dengan menembak kepalanya. Oleh
karenanya dihukumi dengan haram.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan hukum makan
daging yang diimpor dari luar negeri adalah sebagai berikut : jika diimpor dari
negara-negara yang mayoritas penduduknya orang-orang musyrik seperti Jepang,
China, Rusia, Thailand, maka hukumnya
haram. Jika diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya Ahlul Kitab,
seperti Amerika, Eropa dan Israel, tetapi telah diketahui cara penyembelihannya
sesuai dengan syariah, maka hukumnya halal. Jika tidak, maka hukumnya
haram. Wallahu A’lam.
Abu
Farhan Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar