HUKUM ORANG YANG MENETAPKAN DENGAN HUKUM SELAIN ALLAH
Jawaban:
Sebelumnya saya memohon kepada Allah agar kita diberi hidayah, taufik dan kebenaran-Nya. Sesungguhnya menetapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala termasuk tauhid rububiyah; karena hal itu berarti menjalankan hukum Allah yang mencakup rububiyah-Nya, kesempurnaan kekuasaan dan perintah-Nya. Maka dari itu Allah menamakan sesuatu yang diikuti selain apa yang diperintahkan-Nya sebagai rahib-rahib karena mereka diikuti, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (At-Taubah: 31).
Allah Subhanahu wa Ta'ala menamakan orang-orang yang diikuti itu dengan rahib-rahib karena mereka menyaingi Allah dalam membuat syariat dan Allah menamakan orang-orang yang mengikuti dengan para hamba, karena mereka tunduk dan taat kepada rahib-rahib itu dalam menentang hukum Allah.
Ady bin Hatim berkata kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, "Sesungguhnya mereka tidak menyembah berhala-berhala itu." Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menjawab, "Tetapi mereka telah mengharamkan apa yang dihalalkan kepada mereka dan menghalalkan apa yang diharamkan kepada mereka, lalu mereka mengikuti rahib-rahib itu dan itulah ibadah mereka kepada rahib-rahib tersebut."(Ditakhrij oleh At-Tirmidzi, kitab At-Tafsir min Surah At-Taubah, bab X. (3095), dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Iman, hal. 67).
Jika Anda telah memahami masalah ini, ketahuilah bahwa siapa yang tidak menetapkan hukumberdasarkan apa yang diturunkan Allah dan menetapkan hukum dengan hukum selain Allah dan rasul-Nya, maka seperti yang dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an bahwa dia adalah orang yang tidak beriman, kafir, zhalim, dan fasik.
Kelompok pertama seperti yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka
mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa': 64-65).
Allah menyifati orang-orang yang mengaku beriman padahal mereka munafik itu dengan sifat-sifat berikut:
Pertama, mereka berhakim kepada thaghut, yaitu segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah dan rasul-Nya, karena segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah dan rasul-Nya adalah menentang dan memusuhi hukum pemilik hukum dan pengatur segala urusan, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti yang difirmankan-Nya, "Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam." (Al-A'raaf: 54).
Kedua, jika mereka diseru kepada apa yang diturunkan Allah dan rasul-nya, mareka menolak dan berpaling.
Ketiga, jika mereka terkena musibah akibat perbuatan mereka sendiri, mereka datang untuk bersumpah bahwa mereka tidak menginginkan kecuali kebaikan dan taufik, seperti orang-orang pada saat ini yang menolak hukum-hukum Islam dan menerapkan undang-undang yang bertentangan dengannya karena mengira bahwa itu adalah kebaikan yang sesuai dengan keadaan zaman.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingatkan kepada orang-orang yang mengaku beriman dan memiliki sifat-sifat keimanan itu bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka dan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang mereka katakan. Allah memerintahkan kepada nabi-Nya agar mengingatkan mereka dan berkata kepada mereka tentang diri mereka dengan perkataan yang pas. Kemudian Allah menjelaskan bahwa hikmah pengutusan para rasul adalah agar dia diikuti, bukan orang lain walaupun akalnya kuat dan pengetahuannya luas. Kemudian Allah bersumpah dengan rububiyah-Nya kepada rasul-Nya yang merupakan bentuk rububiyah khusus dan yang mengandung isyarat tentang kebenaran risalah-Nya, bersumpah kepadanya dengan sumpah yang tegas bahwa keimanan tidak sempurna kecuali dengan tiga hal;
Pertama, berhakim dengan segala masalah yang kontroversial kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam.
Kedua, menerima hukumnya dengan lapang dada dan tidak merasa terpaksa atau tertekan hatinya. Menerima dengan sempurna apa yang diperintahkan dan melaksanakannya tanpa canggung dan berpaling.
Sedangkan kelompok kedua, seperti yang difirmankan Allah, “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44).
Kemudian firman Allah, “Barang siapa tidak memutuskan perka menurut apa yang diturunkan Allah, maka mreka itu adalah orang-orang yang zhalim.” (Al-Maidah: 45)
Serta firman Allah, “Barang siapa tidak memutuskan perka menurut apa yang diturunkan Allah, maka mreka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47).
Apakah ketiga sifat ini menyatu pada satu orang? Berarti orang yang tidak menetapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah maka dia adalah kafir, zhalim, dan fasik? Karena Allah menyifati orang-orang kafir dengan kezhaliman dan kefasikan. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 254).
Kemudian firman Allah, "Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik." (At-Taubah: 84).
Setiap orang kafir adalah zalim dan fasik, atau sifat-sifat ini jatuh pada setiap orang yang tidak menetapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah? Inilah pendapat yang lebih dekat menurut kami, wallahu a'lam.
Kami katakan bahwa orang yang tidak menetapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Alah karena meremehkannya atau menghinanya atau meyakini bahwa hukum selainnya lebih mashlahah, dan lebih bermanfaat bagi makhluk, maka dia adalah kafir yang keluar dari agama. Di antara mereka itu adalah orang-orang yang menetapkan syariat kepada manusia dengan syariat yang bertentangan dengan syariat Islam untuk menjadi manhaj yang ditempuh manusia. Mereka tidak membuat syariat yang bertentangan dengan syariat Islam itu kecuali mereka yakin bahwa hal itu lebih baik dan lebih maslahat bagi manusia. Karena diketaui secara logika dan kejiwaan bahwa manusia tidak menerapakan suatu manhaj dan mengesampingkan manhaj lain kecuali kalau dia yakin bahwa manhaj yang dipilihnya itu lebih baik dan manhaj yang ditinggalkannya kurang baik menurutnya.
Siapa yang tidak menetapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah tetapi dia tidak meremehkannya, tidak merendahkannya dan tidak meyakini bahwa syariat lain lebih baik dan lebih bermanfaat bagi makhluk, tetapi dia menetapkan hukum itu karena ingin menyengsarakan orang-orang yang dikuasainya atau balas dendam kepada mereka dan sebagainya, maka dia adalah orang zhalim bukan kafir. Tingkat kezhalimannya pun berbeda-beda sesuai dengan sejauh mana pengaruhnya terhadap yang dihukum dan sarana-sarana hukumnya.
Siapa yang tidak menetapkan hukum berdasarkan apa yang diperintahkan Allah bukan karena meremehkan hukum Allah, tidak merendahkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih mashlahat dan lebih bermanfaat bagi makhluk, tetapi dia menetapkan hukum selain hukum Allah itu karena mencintai rakyat yang dipimpinnya atau melanggengkan suap dan sebagainya dari keuntungan dunia, maka dia adalah fasik, bukan kafir. Tingkat kefasikan mereka juga berbeda-beda sesuai dengan pengaruhnya terhadap masa yang dipimpinnya dan sarana-sarana hukumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang orang-orang yang menjadikan ilmuwan-ilmuwan dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bahwa mereka terbagi menjadi dua kelompok:
Pertama, orang yang mengetahui bahwa pemimpin-pemimpinnya telah mengganti agama Allah, lalu dia mengikuti penggantian itu dan meyakini adanya penghalalan apa yang diharamkan dan pengharaman apa yang dihalalkan oleh Allah karena mengikuti pemimpin-pemimpinnya, padahal dia tahu bahwa para pemimpinnya itu menentang agama para rasul. Maka orang seperti itu adalah kafir, karena dia telah menjadikan mereka sekutu bagi Allah dan rasul-Nya.
Kedua, orang yang keyakinan dan keimanannya kepada penghalalan sesuatu yang haram dan pengharaman sesuatu yang halal ini kuat, tetapi dia mentaati para rahib dan pendeta itu dalambermaksiat kepada Allah, berarti dia telah melakukan kemaksiatan-kemaksiatan seperti yang dilakukan oleh orang muslim pada umumnya, maka mereka adalah termasuk orang-orang yang berdosa.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 149 - 154.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar