Rabu, 18 Juli 2012

Mengatakan Si Fulan ALM

HUKUM MENGATAKAN SI FULAN ALMARHUM



Bagaimana hukumnya perkataan seseorang "si fulan almarhum", "Semoga Allah  melimpahkan rahmat kepadanya", dan "pulang ke rahmatullah"?

Jawaban:

Perkataan seseorang, "si fulan almarhum" atau "semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya" tidak apa-apa, karena perkataan itu termasuk doa dan harapan, bukan dalam bentuk pengabaran. Jika itu masuk dalam katagori doa dan harapan, maka hukumnya tidak apa-apa.
Sedangkan perkataan "pulang ke rahmatullah" menurut saya juga termasuk katagori doa dan harapan, bukan termasuk pengabaran, karena masalah ini termasuk masalah gaib sehingga tidak mungkin  bagi kita untuk memastikannya. Namun  kita tidak boleh mengatakan, "intalaqa ila ar-rafiqil a'la" (pindah kepada kekasih tertinggi).
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 205.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar