Rabu, 18 Juli 2012

Maulid Nabi

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI



Bagaimanakah hukumnya?


Jawaban:

Pertama, malam kelahiran Rasulullah Shallallahu Alahi Wa Sallam tidak diketahui secara pasti, bahkan sebagian ulama modern menemukan bahwa Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam dilahirkan pada tanggal sembilan Rabiul Awal, bukan pada malam 12 Rabiul Awwal. Dengan demikian, menjadikan perayaan pada malam dua belas Rabiul Awwal tidak berdasar dari aspek histories.
Kedua, dari segi syariat, perayaan itu tidak memiliki dasar, karena seandainya itu disyariatkan, tentu dikerjakan Rasulullah atau disampaikan kepada umatnya. Jika dikerjakan atau disampaikan, tentu terjaga karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya," (Al-Hijr:9).
Jika diketahui bahwa peringatakan hari Maulid Nabi bukan termasuk syariat maka dia bukan termasuk agama Allah, jika bukan termasuk agama Allah maaka hukumnya tidak boleh bagi kita unutk berbidah kepada Allah denganya dan mendekatkan diri kepada Allah denganya. Jika Allah telah menetapkan bahwa untuk bisa sampai kepada-Nya harus menggunakan cara-cara tertentu seperti yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu Alahi Wa Sallam, mengapa kita harus membuat jalan sendiri untuk bisa sampai kepada Allah? Membuat syariat dalam agama Allah yang bukan merupakan bagian darinya termasuk kejahatan terhadap hak Allah. Tindakan itu juga berarti mendustakan fimran Allah, "Pada hari
ini Aku sempurnakan bagimu agamamu dan Aku sempurnakan nikmat-Ku atasmu." (Al-Maidah: 3).
Menurut kami, jika peringatan maulid itu termasuk kesempurnaan agama pasti sudah dilakukan sebelum meninggalnya Rasulullah Shallallahu Alahi Wa Sallam, dan jika bukan termasuk kesempurnaan agama, tidak mungkin dikatakan bagian dari agama, karena Allah berfirman, "Pada hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu ..."
Barang siapa yang mengira bahwa peringatakan Maulid Nabi termasuk kesempurnaan agama maka dia telah membuat hdits tersendiri setelah Rasulullah, karena perkataannya itu mengandung unsur pembohongan terhadap ayat-ayat Allah. Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang mengadakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam itu bertujuan untuk mengagungkan beliau dan menampakan rasa cinta mereka kepada beliau serta meningkatkan semangat dalam beribadah; semua itu termasuk ibadah; Karena mencintai Rasulullah adalah ibadah bahwa tidak sempurna iman seseorang hingga Rasulullah menjadi orang yang paling dicintainya daripada dirinya sendiri, anaknya, kedua orang tuanya dan semua manusia. Mengagungkan Rasulullah termasuk ibadah dan mengungkapkan kerinduan kepada-Nya juga termasuk bagian dari agama karena di dalamnya ada kecondongan kepada syariatnya. Dengan demikian mengadakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu Alahi Wa Sallam dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan Rasulullah termasuk ibadah. Padahal, menciptakan sesuatu yang baru dalam agama Allah yang bukan merupakan bagian darinya hukumnya tidak boleh. Dengan demikian, memperingati Maulid Nabi adalah bid'ah yang diharamkan.
Kemudian kita dengar, dalam peringatakan itu ada kemungkaran yang besar yang tidak sesuai dengan syariat, tidak diterima indera dan tidak difahami oleh akal. Mereka bernyanyi-nyanyi dengan lagu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar