Kamis, 19 Juli 2012

Operasi Payudara

HUKUM OPERASI PAYUDARA




Banyak wanita yang bertanya tentang hukum melakukan operasi payudara, karena ingin membahagiakan suami mereka, atau karena memang keinginan dari suami mereka. Wanita-wanita itu beralasan bahwa membahagiakan suami itu akan mendapatkan pahala, tetapi di sisi lain mereka takut kalau hal itu bertentangan dengan ajaran Islam, karena larangan untuk merubah ciptaan Allah. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap masalah ini?
Tulisan berikut ini menjelaskan permasalahan di atas.
Operasi Payudara
Mengubah ukuran payudara secara medis, yaitu dengan cara operasi. Salah satu cara yang paling mutakhir adalah dengan metode TUBA (trans-umbilical breast augmentation) atau pembesaran payudara melalui irisan di sekitar pusar.

Teknik operasi implant ini ditemukan, dikembangkan dan dipopulerkan oleh Dr. Gerald Johnson seorang dokter ahli operasi plastik dari Amerika. Irisan TUBA adalah irisan yang dilakukan dengan membelah pusar kemudian menyusuri sebagian pinggirannya. Operasi ini lebih jarang dilakukan dibandingkan dengan tiga metode pemasangan implant yang lain, yaitu Peri-areolar Incision, Inframammary Fold Incision, dan Transaxillary Incision.
Setelah irisan dilakukan, dokter akan menggunakan endoskopi atau semacam tabung silinder untuk membuat jalan dari perut menuju payudara. Jalur dibuat melalui jaringan lemak di bawah kulit perut. Implan flatable digulung kemudian di pasangkan di ujung endoscope, diarahkan dan ditempatkan di dalam payudara.

Operasi Payudara Yang Normal
Operasi payudara kadang dilakukan oleh seorang wanita yang mempunyai payudara yang normal dan standar, mungkin tidak terlalu besar dan montok, tetapi juga tidak terlalu kecil sekali, alias sehat dan tidak cacat.
Kenapa seorang wanita membesarkan payudaranya dengan cara medis padahal payudaranya normal? Hal ini tidak lepas dari dua faktor:
Faktor Pertama: Karena keinginannya sendiri, sekedar iseng dan ingin berbangga diri, baik dia mempunyai suami, maupun belum mempunyai suami. Dalam keadaan seperti ini, tidak dibolehkan baginya untuk melakukan pembesaran dengan cara medis dalam bentuk apapun, karena masuk dalam katagori merubah ciptaan Allah dan tidak bersyukur dengan nikmat Allah yang diberikan kepadanya.
Faktor Kedua: Karena ingin membahagiakan suaminya, atau karena suaminya yang memintanya agar berbuat seperti itu. Apakah ini termasuk berbakti dan taat kepada suami sehingga mendapatkan pahala?
Jawabannya: seorang istri akan mendapatkan pahala jika dia mentaati perintah suaminya. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Maka, wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah (dan kepada suaminya), lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”(Qs an-Nisa’: 34)
Tetapi ketataan itu terbatas pada masalah yang ma’ruf dan baik serta tidak dilarang oleh Islam. Jika perintah tersebut menyalahi ajaran Islam, maka tidak boleh ditaati. Sebagaimana disebutkan di dalam hadist Imran bin Husain, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخالقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluq untuk bermaksiat kepada Allah” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah, hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Qayim, Suyuti, Syaukani dan yang lain)
Melakukan operasi payudara yang sebenarnya masih normal adalah bentuk dari merubah ciptaan Allah dan tanda bahwa orang tersebut tidak ridha dengan ketentuan Allah, maka perintah suami dalam ini tidak boleh ditaati, bahkan sebaliknya jika sang istri mengetahui hukum operasi payudara ini tidak boleh, hendaknya dia mengingatnya suaminya dengan cara lemah lembut yang tidak menyinggung perasaannya.
Operasi Payudara Yang Cacat
Operasi payudara kadang dilakukan oleh wanita yang mempunyai payudara tidak normal atau cacat, seperti payudaranya yang terlalu kecil dan tidak wajar, yaitu berbeda dengan payudara para wanita pada umumnya, bahkan sampai ada yang payudaranya menyerupai dada seorang laki-laki, sehingga tidak bisa dibedakan apakah dia seorang wanita atau seorang laki-laki.
Dalam keadaan seperti ini, maka dibolehkan untuk membesarkan payudaranya dengan cara operasi sampai pada batas normal, karena ini merupakan penyakit dan cacat yang seorang muslim dibolehkan untuk mengobatinya. Hal ini sesuai dengan Fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia (25/ 16) , no: 20919), ketika menjawab pertanyaan dari seorang suami yang merasa murung dan menderita karena istrinya mengalami kelainan dalam tubuhnya, terutama payudaranya yang sangat kecil, sehingga ukurannya kadang-kadang sama dengan yang dimiliki laki-laki.
Hal ini juga mengakibatkan istri tertekan batinnya sehingga tidak percaya diri ketika berhadapan dengan suaminya. Apakah dibolehkan bagi istrinya untuk melakukan operasi sewajarnya sehingga ukuran payudaranya kembali normal sebagaimana perempuan lainnya? Jawaban Lajnah Daimah sebagai berikut:
“Jika faktanya sesuai dengan yang disebutkan oleh penanya, maka dibolehkan untuk dilakukan operasi demi memperbaiki bentuk payudara, jika hal tersebut tidak membahayakan tubuh istrinya. Ini dibolehkan karena yang diceritakan tadi termasuk salah satu penyakit yang dibolehkan untuk diobati berdasarkan dalil-dalil syar’I yang begitu banyak.”

Kesimpulan
Bagi wanita yang mempunyai payudara normal, walaupun kadang tidak ideal, hendaknya bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut. Sekali-kali tidak dibolehkan untuk melakukan operasi payudara, kecuali kalau payudaranya cacat atau terkena penyakit, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi dalam batas-batas kewajaran, dan tidak melampaui batas.
Tetapi yang paling baik tentunya wanita tersebut bersabar dengan apa yang diberikan Allah kepadanya, selama hal tersebut tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus.[]

Cipayung, Jakarta Timur, Ba’da Ashar, 1 Pebruari 2012 M Dr. Ahmad Zain An Najah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar