HIKMAH-HIKMAH DIBALIK POLIGAMI
Sambungan dari makalah 'Meluruskan
Pemahan Tentang Poligami'........
Hikmah- hikmah dibalik Poligami
Paling tidak, ada tiga bentuk maslahat
yang bisa di dapat dari dibolehkanya poligami sampai empat istri.[1] :
Maslahat
sosial : yaitu melonjaknya jumlah perempuan jauh di atas jumlah
laki-laki. Menurut data statistik Finladia, disebutkan bahwa setiap
empat bayi yang lahir, maka tiga diantaranya adalah perempun, sedang
sisanya adalah laki- laki. Menurut salah satu sumber yang dipercaya,
bahwa jumlah wanita Indonesia 68 %, dan pria hanya 32 %. Bahkan, di AS
jumlah perempuan delapan kali lebih banyak daripada laki-laki. Di Guena
ada 122 perempuan untuk 100 laki-laki. Nathan and Julie Here Hare di
dalam Crisis in Black Sexsual Politics mengungkapkan bahwa di AS ada
krisis gender pada masyarakat kulit hitam. Satu dari 20 pria kulit hitam
meninggal dunia sebelum berumur 21 tahun. Bagi yang berumur 20-35,
penyebab kematian utama adalah pembunuhan. Di samping itu banyak
laki-laki kulit hitam yang tidak punya pekerjaan, dipenjara atau
kecanduan obat “. Bahkan Philip L. Kilbridge di dalam tulisannya ,
Plural Marriage for Our Times mengatakan : “ Akibatnya satu dari 4
perempuan kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah menikah, dan pada
perempuan kulit putih terdapat satu dari 10 perempuan tidak pernah
menikah pada usia yang sama. Banyak perempuan kulit hitam menjadi single
mother sebelum usia 20 tahun. Akibat ketimpangan dalam man-sharing,
perempuan-perempuan ini banyak yang kemudian berselingkuh dengan
laki-laki yang sudah menikah “ [2] Ini dalam keadaan damai.
Adapun dalam keadaan perang, maka
jumlah laki- laki akan turun drastis dari jumlah perempaun. Di Eropa,
ketika terjadi perang dunia dua kali selama seperempat abad, telah
terbunuh berjuta- juta laki- laki. Ini menyebabkan beribu- ribu
perempuan menjadi janda dan tanpa suami. Sehingga di sebagian negara
Eropa, terutama Jerman , muncul berbagai demonstrasi yang dilakukan
oleh perhimpunan – perhimpunan wanita menuntut di perlakukannya “
poligami “. Karena jumlah perempuan di Jerman adalah 7,3 juta lebih
banyak daripada laki-laki (3,3 jutanya adalah janda). Banyak di antara
perempuan-perempuan itu membutuhkan laki-laki bukan hanya sebagai
pendamping, tapi juga pemberi nafkah keluarga. [3] Bahkan sebelum
Jerman, di Perancis, setelah Perang Dunia I , bermunculan permintaan
untuk menghapus aturan yang menghukum seseorang yang menikah lebih dari
satu istri, dan permintaan untuk dibolehkannya poligami, ini bertujuan
untuk menghindari kerusakan yang timbul akibat meluapnya jumlah
perempuan yang tidak terurusi. [4]
Kenyataan ini , mampu menepis anggapan
sebagian orang yang mengatakan bahwa data statistik yang ada hanya
menyebutkan banyaknya jumlah wanita itu hanya yang sudah berusia senja (
di atas 65 tahun) ataupun dibawah 20 tahun . Apalagi kalau kita lihat
akhir- akhir ini, setelah terjadinya perang di Afghonistan dan Iraq dan
berpagai kontak senjata yang ada di negara lainnya , tentunya yang
banyak terbunuh adalah laki- laki yang ikut perang.
Yang kedua : maslahat pribadi, dan ini
sangat banyak sekali, diantaranya , jika istrinya mandul, padahal
suaminya punya keinginan untuk mempunyai banyak anak, dan ini merupakan
fitroh manusia. Dalam hal ini, hanya ada hanya ada dua pilihan :
mencerai istrinya atau menikah lagi. Tentunya pilihan terakhir akan
lebih ringan bagi wanita.
Jika istri tertimpa penyakit menahun
yang menghalangi suami untuk bisa berhubungan. Jika suami banyak
bepergian dalam berbagai urusan kenegaraan atau yang lainnya. Jika
suami mempunyai kekuatan sex yang sangat tinggi.
Yang ketiga : masalahat akhlak.
Pelarangan untuk berpoligami, akan
mengakibatkan dampak yang sangat jelek terhadap akhlak. Karena
perempuan –perempuan yang tidak mendapatkan suami , mereka akan bekerja
mencari nafkah sendiri, dan karena kebutuhan sex yang tidak terpenuhi
mengakibatkan kegoncangan jiwa, ketidak tenangan di dalam bersikap ,
kekecewaan , kegelisahan , mudah tersingung dan sebagainya. [5] Karena
tidak tersalurkan, sebagian mereka dengan terpaksa atau sukarela
melampiaskannya dengan jalan yang haram, sehingga timbulah perzinaan
dimana- mana sebagaimana kita lihat sekarang.