Berobat
pada DOKTER yang bukan mahrom
Pertanyaan.
Asaalamu’alykum
wr,wb.
Ustadz,ana ingin
bertanya tentang bagaimana hukum jika seseorang berobat pada dokter yang bukan
mahromnya,saya adalah seorang akhwat yang punya penyakit dan dokter yang
mengobati saya adalah dokter laki-laki.syukron atas jawabannya.jazaakumullah
khoiron katsiron.
Ukhti
risah,di bumi Allah
Jawab:
Wa’alaykumussalam
wr,wb.
Alhamdulillah,kami
ucapkan terima kasih sebelumnya atas
pertanyaan ukhti yang telah sampai ke meja redaksi.
Di zaman ini,Banyak
memang wanita yang belum faham dengan islam dengan mudahnya memperlihatkan
aurotnya pada seorang dokter laki-laki,sebagian beralasan karena kebutuhan
pengobatan,sebagian lagi beralasan karena mayoritas dokter adalah laki-laki.
Islam sebagai dien
yang sempurna,tentu sudah mengatur hal ini.islam sangat tegas bila sudah
menetapkan suatu larangan,tapi juga akan memberikan rukhsoh(kemudahan) bila hal
tersebut dalam kondisi darurat.Tentunya darurat menurut syari’at,bukan menurut
hawa nafsu manusia.
Dengan tegas
syari’at telah menetapkan bahwa seorang laki-laki dilarang melihat aurat wanita
dan wanita juga dilarang
melihat aurat laki-laki.(QS.an-nuur:30).
Ketika pasiennya
seorang wanita maka harus lebih kita utamakan mencari dokter wanita,dan jika
memang tidak ada lagi maka minta temani pada mahrom kita jika ingin berobat,
jangan malakukan pemeriksaan sendiri jika dokternya adalah laki-laki,dan
carilah dokter yang faham akan islam.perbanyak berdo’a kepada Allah swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar