Kera yang Membuang Separuh Uang Ke Laut
Pengantar
Inilah
kisah seekor kera yang mengikuti seorang pedagang yang culas. Dia mencampur
khamr yang dijualnya dengan air. Suatu hari, kera ini mengambil harta pedagang dan membawanya ke
atas tiang perahu. Kera ini membagi harta itu dengan adil. Satu dinar
dilemparkan ke laut dan satu dinar dilempar ke perahu; ia membaginya menjadi
dua bagian. Kera ini menenggelamkan harta yang didapat oleh pedagang ini
sebagai imbalan atas kecurangannya yang mencampur khamr dengan air, dan kera
ini menyisakan separuh harta yang berhak didapat oleh pedagang itu dari khamar.
Teks
Hadis
Dari
Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Ada seorang laki-laki
yang menjual khamar di sebuah perahu. Dia mencampur khamr dengan air. Dia
mempunyai seekor kera. Kera ini mengambil kantong uang dan membawanya ke tiang
perahu. Kera itu lalu membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu,
sehingga ia membaginya menjadi dua bagian."
Syaikh
Nashiruddin Al-Albani menyebutkan hadis ini dalam Silsilah Al-Ahadis
Ash-Shahihah (6/826), hadis no. 2844. Dia berkata tentang takhrijnya,
"Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Al-Gharib (5/155/22): Musa
menyampaikan kepada kami, Hammad bin Ishaq bin Abi Thalhah menyampaikan kepada
kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu'."
Aku
berkata, "Ini adalah sanad yang shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad
(2/306 dan 335, 407), Al-Harits dalam Musnad-nya (2/50
–tambahan-tambahannya), Baihaqi dalam Syuabul Iman (4/332/5307 dari
beberapa jalan)."
Syaikh
Al-Albani telah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadis ini dan menjelaskan
sanad-sanadnya. Silakan merujuk jika anda menginginkan.
Penjelasan
Hadis
Ini
adalah ksiah seorang pedagang yang mencampur air dengan khamar. Keranya
mengambil uang hasil penjualan khamar. Kera ini membagi harta itu menjadi dua
bagian. Separuh di buang ke laut dan separuh lagi dibiarkan di perahu dengan
cara seperti yang disebutkan dalam hadis.
Hadis
ini mengisyaratkan kerugian dunia yang menimpa pedagang-pedagang yang curang.
Mereka mencampur yang baik dengan yang buruk atau mencampur sesuatu dengan
sesuatu yang tidak berharga atau berharga rendah, seperti orang-orang yang
mencampur susu dengan air atau bensin dengan minyak atau minyak dengan air.
Mereka ini memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Harta yang didapat
dari perbuatan seperti ini adalah harta haram yang dihisab karenanya pada hari
kiamat.
Banyak
rahasia pada hewan-hewan yang tidak kita ketahui kecuali hanya sedikit. Kera,
lebih-lebih yang jinak, bisa membuat keajaiban. Di antaranya adalah seperti
yang dilakukan oleh kera ini. Ia membuang satu dinar ke laut dan dinar yang
lain ke perahu seperti yang dijelaskan dalam hadis.
Mungkin
ada yang bertanya, "Bagaiamana orang ini disalahkan karena kecurangannya
dan tidak disalahkan karena menjual khamar yang diharamkan oleh Allah?
Jawabannya
adalah bahwa khamar tidak diharamkan dalam syariat mereka. Di awal kehidupan
Madinah khamr juga belum diharamkan. Lalu dicela tanpa diharamkan, lalu
diharamkan meminumnya di waktu sebelum shalat di mana menjualnya juga belum
diharamkan, lalu diharamkan meminumnya.
Pada
waktu khamr belum diharamkan, kaum muslimin menjualbelikannya secara terbuka.
Sedangkan berbuat curang pada waktu itu telah diharamkan dan dihukum karenanya.
Pelajaran-Pelajaran
dan Faedah-Faedah Hadis
- Larang berbuat curang, seperti mencampur susu dengan air. Harta yang diraih dengan cara ini bisa lenyap di dunia sebelum akhirat.
- Keunikan kera yang dengan adil dalam memberi hukum kepada harta orang itu.
- Halalnya khamr bagi kaum laki-laki dari kalangan mereka.
- Boleh naik perahu dan berdagang di atasnya.
- Adanya perahu dan dinar-dinar yang tercetak sejak zaman dahulu.
Sumber: diadaptasi dari DR. Umar Sulaiman Abdullah
Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi, atau Ensklopedia Kisah Shahih
Sepanjang Masa, terj. Izzudin Karimi, Lc. (Pustaka Yassir, 2008),
hlm. 223-225.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar