Kamis, 01 November 2012

Perempuan Jadi Imam?

Hukum Perempuan Menjadi Imam Sholat


وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“ Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “ ( Qs Al Baqarah : 43 )
Dalam ayat ini, tidak akan diterangkan hukum sholat dan zakat. Hanya akan diterangkan secara sekilas seputar sholat jama’ah dan beberapa hukum yang terkait dengannya. Hal itu, mengingat sebagian ahli tafsir yang berpendapat bahwa firman Allah: “ dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “ adalah ayat yang menganjurkan sholat berjama’ah. Agar mempermudah pembahasan, maka diurutkan sebagai berikut :
Pelajaran Pertama :
Hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya bahwa ayat sebelumnya Allah memerintahkan Bani Israel untuk masuk Islam dengan beriman kepada Al Qur’an, setelah itu, pada ayat ini Allah memerintahkan mereka untuk menegakkan sholat, yang merupakan rukun kedua dari bangunan Islam. ( [1] )
Artinya bahwa orang yang ingin masuk Islam secara benar, hendaknya dia tidak hanya mengucapkan syahadat dengan mulutnya saja, akan tetapi dia harus melaksanakan kewajiban sholat dan zakat juga. Oleh karenanya, kita dapatkan orang munafik yang mengucapkan syahadat di mulut saja tanpa masuk dalam hatinya, merasa sangat berat untuk mengerjakan sholat dan membayar zakat . Dari penafsiran di atas, berarti maksud perintah menegakkan sholat adalah menegakkan sholat lima waktu sebagaimana yang dilakukan kaum muslimin.
Akan tetapi jika kita tafsirkan bahwa perintah sholat pada ayat di atas adalah sholat khusus bagi Bani Israel, maka ayat di atas menunjukan bahwa sholat merekapun terdapat sujud dan ruku’. ( [2] ) Ini dikuatkan dengan firman Allah :
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
” Wahai Maryam taatlah kepada rabb-mu , dan sujudlah serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku ‘ ( Qs Ali imran : 43 )
Pelajaran Kedua :
Ruku’ secara bahasa berarti tunduk dengan membungkukkan badan.
Yang dimaksud ruku’ dalam ayat tersebut adalah ruku’ dalam sholat. Akan tetapi ayat ini juga mengandung perintah untuk ruku’ dan tunduk kepada perintah – perintah Allah dan tunduk kepada hukum – hukumNya, karena tidak ada artinya seseorang ruku’ di hadapan Allah ketika sholat, akan tetapi dalam satu waktu dia menentang hukum – hukum Allah dan menghalanginya untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Ibnu Katsir mengartikan ruku’ disini sebagai perintah kepada Bani Israel untuk selalu bersama orang-orang yang beriman di dalam semua kegiatan termasuk ketika melakukan amal sholeh dan khususnya ketika melakukan sholat berjama’ah. ( [3] )
Pelajaran Ketiga :
Kenapa dalam ayat ini disebutkan “ ruku’ saja tanpa sujud ? Disana ada beberapa jawaban ;
- 1/ karena ruku’ termasuk rukun sholat, tanpanya sholat seseorang tidak syah, maka ketika disebut ruku’ sudahlah cukup untuk mewakili sholat.
- 2/ sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tidak disebut, karena sholat yang dilakukan Bani Israil adalah sholat yang tidak ada sujudnya
- 3/ sebagian lain mengatakan rahasia disebut ruku’ saja , karena ruku’ adalah suatu gerakan sholat yang orang-orang Jahiliyah pada waktu sangat berat melaksanakannya, oleh karenanya penekanan perintahnya dengan menyebut ruku’ , supaya mereka lebih bisa menerimanya. ( [4] )
Pelajaran Keempat :
Banyak dari ulama yang menyatakan bahwa firman Allah : “ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “ menunjukkan perintah untuk melakukan sholat berjama’ah. Akan tetapi perintah ini menunjukkan wajibnya sholat berjam’ah atau tidak ? Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat , tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa sholat berjama’ah hukumnya sunnah muakkadah ( [5] )
Dalilnya adalah hadist yang berbunyi : “ Sholat jama’ah lebih utama dari pada sholat sendiri sebanyak 27 derajat “( [6] )
Seandainya sholat jama’at hukumnya fardhu ’ain, tentunya tidak akan ada perbandingan sebagaimana yang tersebut di dalam hadits.
Adapun sabda Rosululullah saw yang berbunyi : “ Sesungguhnya aku hendak memerintahkan orang untuk sholat berjama’ah, dan aku suruh salah satu dari mereka untuk menjadi imam sholat, kemudian aku bersama beberapa orang yang membawa seponggoh kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak ikut sholat jama’ah untuk aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. “. ( [7] )
maksudnya adalah : orang-orang munafik.
Sebagian ulama mengatakan bahwa Rosulullah saw tidak melaksanakan ancaman tersebut dan ini menunjukkan bahwa sholat jama’ah tidaklah wajib . ( [8] )
Pelajaran Kelima :
Sholat jama’ah bisa dilakukan di rumah bersama keluarga atau dengan orang lain, akan tetapi sholat di masjid tentunya jauh lebih utama. Jika ada pertanyaan : bahwa masjid dekat rumah kecil dan jama’ahnya sedikit, sedang di tempat yang lebih jauh ada masjid yang lebih besar dan jama’ahnya lebih banyak , mana yang harus dipilih ?
Jawabannya : sebaiknya memilih masjid yang jauh, kecuali dalam dua keadaan :
- Pertama : masjid kecil yang dekat dikhawatirkan akan kosong, karena semuanya menuju masjid yang besar.
- Kedua : masjid yang besar banyak dilakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan sunnah, seperti imamnya yang mempunyai keyakinan nyleneh atau bid’ah ( [9] ) ,atau bacaannya kacau dan tidak karuan, atau sholatnya cepat sekali, bagai ayam yang sedang makan biji-bijian
Pelajaran Keenam :
Bolehkah seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki ?
Masalah ini, sebenarnya sudah pernah dibahas para ulama dahulu, akan tetapi masalahnya menjadi besar dan heboh ketika beberapa tokoh liberal perempuan para pengusung paham Kesetaraan Gender telah dengan sengaja untuk melakukannya di depan sorotan mass media internasional, mereka menuntut hak-hak mereka supaya disamakan dengan laki-laki, termasuk menjadi imam sholat jama’ah di masjid-masjid umum, seperti yang dilakukan oleh Prof. Dr. Aminah Wadud yang menjadi imam dan khatib Jum’at pada tanggal 18 Maret 2005 M, di Synod House, gereja Katedral St. John, milik keuskupan di Manhattan, New York. Jama’ahnya berjumlah sekitar 100 orang yang shof shalatnya pun bercampur aduk antara laki-laki dan wanita. Disamping itu, muazinnya seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab.
Prof. Dr. Aminah Wadud dan para pengikutnya, paling tidak telah melakukan empat kesalahan fatal dalam pelaksanaan sholat berjama’ah :
- Pertama : wanita menjadi imam dan khoatib jum’at bagi laki-laki
- Kedua : terjadi campur aduk antara laki-laki dan perempuan dalam shof.
- Ketiga : Muadzinnya seorang perempuan yang tidak pakai jilbab
- Keempat : sholat tersebut di lakukan di sebuah gereja.
Masing-masing dari masalah di atas mempunyai hukum tersendiri dalam fikih.
Namun disini, hanya akan dibahas satu masalah saja, yaitu hukum wanita menjadi imam bagi laki-laki.
Mayoritas ulama mengatakan tidak syah seorang perempuan menjadi imam laki-laki,dalilnya adalah sebagi berikut :
Dalil Pertama : Hadist Abu Hurairah yang berbunyi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها .
” Sebaik-baik shof laki-laki adalah paling awal, dan sejelek-jeleknya adalah shof yang terakhir. Dan sebaik-baik shof perempuan adalah paling terakhir , sedang sejelek-jeleknya adalah yang palin awal. ” ( HR Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa perempuan yang menjadi imam sholat untuk laki-laki berarti telah meletakkan dirinya pada shof yang paling jelek, bahkan para ulama menyatakan jika shof laki-laki sejajar dengan shof perempuan , maka tidak syah sholatnya, apalagi kalau berdiri di depan laki-laki.
Dalil Kedua : Riwayat yang menyebutkan :
أخروهن من حيث أخرهن الله سبحانه
“ Akhirkanlah mereka ( perempuan ) dalam shof, sebagaimana Allah mengakhirkan mereka . “( [10] )
Berkata Imam Mawardi : ” Jika diwajibkan untuk mengakhirkan mereka, maka haram hukumnya menjadikan mereka imam “ ([11] )
Dalil Ketiga : Riwayat yang menyebutkan :
لا تؤمن امرأة رجلا
“ Janganlah seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki . “ ( [12] )
Dalil Keempat : Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dan Qatadah bahwa jika seorang laki-laki tidak pandai membaca Al Qur’an sedang dibelakangnya ada seorang perempuan yang pandai membaca Al Qur’an , maka laki-laki tersebut tetap menjadi imam, tetapi perempuannya yang membaca. Jika laki-laki tadi ruku’ atau sujud, maka perempuan tersebut harus mengikutinya. ( Diriwayatkan Abdur Rozaq di Al Mushonaf )
Dalil Kelima : Seandainya seorang perempuan dibolehkan menjadi imam laki-laki , tentunya akan ada riwayat , walaupun hanya satu , yang menyatakan hal itu, akan tetapi tidak ada satu riwayatpun yang menceritakan bahwa perempuan pada zaman dahulu menjadi imam laki-laki dalam sholat. ( [13] )
Dalil Keenam : Perempuan adalah aurat, jika ia di depan dan menjadi iman sholat, maka akan menimbulkan fitnah dan mengganggu kekhusukan sholatnya laki-laki ( [14] ) . Makanya perempuan diperintahkan untuk menepuk tangan jika menegur imam yang salah, karena khawatir suaranya akan membuat fitnah bagi laki-laki. “ ( [15] )
Dalil Ketujuh : Imam sholat merupakan salah satu bentuk ” wilayat ” , sedang perempuan bukanlah ahli dalam memegang ” wilayat ” sebagaimana tidak diperbolehkan memegang jabatan kepala negara dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan . “ ( [16] )
Dalil Kedelapan : Perempuan yang menjadi imam sholat laki-laki adalah sesuatu yang menyelishi kaidah dan ajaran universial Islam. Dalam banyak tempat Islam telah meletakkan aturan-aturan khusus untuk perempuan yang tidak bisa diterapkan pada laki-laki, begitu juga sebaliknya. Maka usaha untuk mencampuradukkan atau menyamaratakan hak-hak laki-laki dan perempuan dalam segala hal merupakan usaha yang bertentangan dengan ajaran Islam
Syubhat dan Jawabannya :
1/Syubhat Pertama : Ada suatu hadist yang menunjukkan bahwa perempuan boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki, yaitu hadist Ummi Waraqah ( [17] ) yang berbunyi :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها ، وأمرها أن تؤم أهل دارها
” Sesungguhnya Rasulullah saw sering mengunjunginya ( Ummu Waraqah ) di rumahnya , dan memilih muadzin khusus untuknya, serta menyuruhnya untuk menjadi imam bagi orang-orang di rumahnya “ ( HR Abu Daud )
Jawaban :
Pertama : Dalam hadist di atas disebutkan bahwa Rosulullah saw menyuruhnya untuk menjadi imam bagi orang-orang di rumahnya , dan tidak dijelaskan siapa saja yang di rumahnya. Kemudian didapatkan dalam riwayat Ad Daruqutni bahwa yang dimaksud orang-orang yang di rumahnya adalah orang-orang perempuan. Adapun lafadhnya adalah sebagai berikut :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن لها أن يؤذن ويقام ، وتؤم نساءها
” Bahwasanya Rosulullah saw mengijinkan baginya ( Ummu Waraqah ) untuk dilaksanakan adzan dan iqamat di rumahnya, serta diijinkan untuk menjadi imam bagi orang-orang perempuan. ” ( HR Daruqutni )
Kedua : Banyak para ulama hadist yang menyatakan bahwa hadist Ummu Waraqah di atas di dalamnya ada rowi bermasalah, yaitu Walid bin Jami’ . Berkata Al Mundziri dalam Mukhtashor : ” Al Walid bin Jami’ adalah orang yang bermasalah , tetapi Imam Muslim menyebutkan hadist darinya. ” ( [18] )
Berkata Ibnu Al Qatthan : ” Al Walid bin Jami’ dan Abdurrahman bin Kholad tidak diketahui keadaannya. “.
Ketiga : Tidak ada hadist atau atsar satupun yang menyebutkan seorang perempuan menjadi imam sholat kecuali hadist Ummu Waraqah, itupun sanadnya bermasalah, dan kemungkinan besar yang menjadi makmum adalah perempuan juga, sebagaimana yang diterangkan di atas.
Syubhat Kedua : Di sana ada hadist lain yang menunjukkan bolehnya seorang perempuan yang pandai membaca Al Qur’an menjadi imam bagi laki-laki dalam sholat, sebagaimana sabda Rosulullah saw :

يؤم القوم أقرأهم
” Yang berhak menjadi Imam suatu kaum dalam sholat adalah yang paling pandai membaca Al Qur’an ”
Jawaban :
Pertama : Kalimat ” Al Qaum ” ( suatu kaum ) kalau disebutkan, maka berarti kumpulan laki-laki, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ
” Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. ( Qs Al Hujurat : 11 )
Berkata Al Mawardi : ” Seandainya perempuan masuk dalam katagori ( kaum ) , maka Allah tidak akan menyebutkannya kembali sesudah itu. “
Kedua : Anggap saja perempuan masuk dalam katagori ( kaum ), karena keumuman lafadh ( kaum) , akan tetapi keumuman di sini maksudnya adalah khusus, yaitu khusus laki-laki dengan dalil bahwa hadist-hadist yang menunjukkan bahwa Rosulullah saw selama hidupnya selalu menyuruh orang laki-laki menjadi imam sholat, dan tidak pernah menyuruh perempuan sekalipun. ( [19] )
Syubhat Ketiga : Di sana ada beberapa ulama yang membolehkan seorang perempuan menjadi imam laki-laki, seperti : Abu Tsaur, Muzani dan Tobary . Jadi masalahnya adalah masalah khilafiyah dan ijtihadiyah, oleh karenanya boleh-boleh saja memilih salah satu dari dua pendapat tersebut.
Jawabannya :
Pertama : Riwayat tersebut belum tentu benar, karena tidak bersanad, seringkali kita dapatkan dalam buku-buku fiqh meriwayatkan perkataan seorang faqih akan tetapi setelah dicek ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Ini berbeda dengan riwayat imam madzhab empat, karena mereka mempunyai murid yang sangat banyak dan murid-murid tersebutlah yang selalu mengecek dan mengembangkan madzhab imamnya.
Kedua : Seandainya riwayat tersebut benar, maka yang mereka maksud adalah perempuan menjadi Imam bagi anggota keluarganya di rumahnya, ataupun menjadi imam bagi perempuan lainnya, sebagaimana dalam hadist Ummu Waraqah di atas. Dari situ diketahui bahwa tidak ada satu ulamapun yang mengatakan boleh bagi seorang wanita menjadi imam dan khotib Jum’at atau ditempat-tempat umum lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aminah Wadud beserta pengikutnya.
Ketiga : Sepanjang sejarah Islam, tidak didapatkan satu peristiwa terekam yang menyebutkan seorang perempuan menjadi Imam bagi laki-laki, apalagi di masjid-masjid dan tempat-tempat umum, kecuali hadist Ummu Waraqah di atas yang sudah di bahas sisi-sisinya.
Keempat : Sebenarnya masalahnya bukan masalah khilafiyah atau adanya pendapat dari sebagian ulama tentang masalah ini, akan tetapi masalahnya lebih besar dari pada itu semua. Mereka melakukan hal ini secara sengaja, demi untuk menuntut hak-hak perempuan dalam Islam yang menurut mereka selama ini tersisihkan dalam Islam, mereka menginginkan agar para perempuan juga diberi kesempatan yang sama untuk menjadi khotib dan imam sholat di mana saja.
Kelima : Ada suatu kaidah ( [20] ) yang menyatakan bahwa setiap masalah khilafiyah dalam fikih, khususnya pendapat yang syadz ( menyelishi ) mayoritas ulama, jika digunakan untuk dasar pijakanan dan symbol untuk sebuah gerakan tertentu, maka mengusung masalah khilafiyah tersebut adalah sesuatu yang haram dan merupakan bentuk dari sebuah bid’ah yang dilarang oleh syare’ah. Sebagaimana masalah perempuan menjadi Imam sholat bagi laki-laki, telah digunakan oleh golongan tertentu untuk memuluskan gerakan kesetaraan gender yang menuntut persamaan hak laki-laki dan perempuan dalam segala bidang.
Keenam : Permasalahan bisa masuk dalam larangan Allah swt pada ayat sebelumnya yaitu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Kebenaran dalam masalah ini bahwa Islam meninggikan derajat wanita, sedang kebatilan adalah menempatkannya sebagai imam sholat. Atau bisa kita katakana bahwa kebenaran adalah adanya pendapat sebagian ulama yang membolehkan perempuan menjadi imam sholat di rumahnya dalam keadaan tertentu, sedangkan kebatilan adalah menyeru para perempuan untuk menjadi imam dan khatib jum’at sekalian di masjid –masjid besar dan di tempat-tempat umum.
Kairo, 20 Juli 2007

([1]) Ibnu Asyur, Al Tahrir wa Al Tanwir, 1/ 270
([2]) Tafsir Syekh Utsaimin.
([3]) Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Adhim : 1/133
([4]) Al Qurtubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an , 1/ 234
([5]) Di dalam Mdazhab Syafi’I ada 3 pendapat tentang hukum sholat Jama’ah : Menurut Imam Rofi’I hukumnya sunnah, sedang menurut Imam Nawawi hukumnya fardhu kifayah, sedang menurut Ibnu Mundzir dan Ibnu Huzaimah, hukumnya fardhu ain ( lihat : Abu Bakar Al Hishni, Kifayat Al Ahyar : 1/ 129 )
([6]) Hadist riwayat Bukhari ( no : 619 ) dan Muslim ( no : 650 )
Keutamaan 27 derajat dalam hadits tersebut adalah keutamaan sholat berjama’ah secara umum, baik yang dilakukan di rumah, di toko maupun di masjid. Adapun langkah –langkah orang yang pergi ke masjid tentunya mempunyai pahala tersendiri selain yang 27 derajat tadi. ( Lihat Al Qurtubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an: 1/ 239 )
([7]) Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
([8]) Lihat Al Qurtubi: 1/ 239 , Abu Bakar Al Hishni, Kifayat Al Ahyar : 1/ 129
([9]) Lihat : Abu Bakar Al Hishni, Kifayat Al Ahyar : 1/ 129
([10]) Hadist di atas adalah hadist mauquf, dari perkataan Ibnu Mas’ud , akan tetapi sanadnya shohih sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdur- Rozaq dalam Al Mushonaf .
([11]) Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir , Juz : II, hal : 226
([12]) HR Ibnu Majah no : 1081 , Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar : ” Sanadnya lemah ” . Di dalamnya ada Abdullah bin Muhammad Al Adawy, yang oleh Al Waki’ dituduh sebagai orang yang suka memalsukan hadist, syekhnya juga lemah.
([13]) Lihat : Ibnu Rusydi, Bidayat Al Mujtahid ; 1/ 184
([14]) Lihat : Abu Bakar Al Hishni, Kifayat Al Ahyar : 1/ 131
([15]) Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir , Juz : II, hal : 226
([16]) Ibid
([17]) Ummu Waraqah binti Abdullah bin Harits, seorang shohabiyat yang pandai membaca dan hafal al Qur’an.
([18]) Para ahli hadist menyebutkan bahwa tidak setiap rowi yang diambil hadistnya oleh Bukhari Muslim, bisa dijadikan hujjah, karena Imam Bukhari dan Muslim ketika mengambil rowi-rowi yang bermasalah dalam shohihnya, mereka berdua menerapkan syarat-syarat yang ketat, diantaranya : harus ada hadist yang menguatkannya, atau ada rowi lain yang menguatkannya. Jika dia meriwayatkan hadist sendiri, maka tidak diambilnya. Inilah yang menjadikan beberapa ulama hadist terlalu mudah menghukumi suatu hadist dengan hadist shohih, tanpa memperhatikan syarat-syarat seperti ini, seperti yang sering dilakukan oleh Al Hakim dalam Mustadrak-nya . ( Muhammad Jamaluddin Al Qasimy, Qawa’id At Tahdist min funun Mustholah al- Hadist , Kairo, Dar Al Aqidah, 2004 ) hal 198
([19]) DR. Muhammad Nu’aim Sa’I, Haditsah New York Imraat takhtub wa taumm al - Rijal wa al- Nisa’ yaum al jum’at, Kairo, dar As Salam, 2005 , Cet I , hal .53
([20]) Kaidah ini disebutkan oleh DR. Muhammad Nu’aim Sa’I, dalam bukunya Haditsah New York di atas hal .86 juga dalam bukunya ” Mausu’ah Masail Jumhur “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar