LARANGAN BERBUAT DOSA YANG DIANGGAP REMEH
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'id r.a, dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Berhati-hatilah
terhadap dosa yang dianggap remeh. Sebagaimana suatu kaum yang singgah
di sebuah lembah, lalu datanglah seseorang membawa sebatang ranting kayu
bakar dan datanglah seorang yang lain membawa sebatang ranting kayu
bakar juga, hingga dengan kayu-kayu itu mereka bisa memasak roti mereka.
Sesungguhnya dosa-dosa yang dianggap remeh itu jika pelakunya dihisab
atas dosanya niscaya akan membinasakan," (Shahih, HR Ahmad [V/231]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari
Nabi saw. beliau bersabda, "Sesungguhnya syaitan telah berputus asa
untuk dapat disembah di bumi kalian ini. akan tetapi dia cukup gembira
jika kalian melakukan dosa yang kalian anggap remeh," (Shahih, HR Ahmad
[II/368]).
- Celaan menganggap remeh perbuatan dosa. Karena jika ia banyak akan menjadi dosa besar dan membinasakan seorang hamba.
- Bila hamba menganggap besar sebuah
dosa niscaya dosa itu akan kecil dalam pandangan Allah. Karena sikap itu
muncul dari kebencian hati terhadapnya dan rasa tidak suka kepadanya.
Dan rasa benci itu akan mencegahnya dari pengaruh buruk dosa-dosa
tersebut. Dan sikap menganggap remeh dosa muncul dari rasa senang
kepadanya. Dan itu akan mempengaruhi hati. Hati yagn baik adalah hati
yagn diterangi dengan ketaatan dan hati yang tidak baik adalah hati yang
diselimuti oleh dosa.
Abdullah bin Mas'ud berkata, "Sesungguhnya seorang mukmin melihat dosanya seakan-akan tidak di bawah gungung hingga ia takut akan menimpanya. Seorang yang fajir melihat dosanya seperti lalat yang lewat depan hidungnya," (HR Bukhari [6308]).
- Menganggap remeh dan menganggap kecil dosa akan menyebabkan seorang hamba terhalang dari taubat. Dan akan menyegerakan perbuatan dosa besar ataupun dosa kecil.
- Menganggap remeh dosa merupakan tipu daya syaitan terhadap manusia hingga terkumpul padanya dosa dan tidak mampu melepaskan diri darinya. Maka jauhilah ia dalam tawanan syaitan dan menggiringnya ke neraka jahannam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/393-395.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar