Senin, 27 Desember 2010

Aqidah dan Syariah


MEMAHAMI AQIDAH & SYARIAH
SERTA APLIKASINYA DALAM NEGARA ISLAM
Literatur : Kitab Fiqh (A. Hasan)


K     Islam terdiri dari akidah dan syariah.
K     Al-Qur’an menggunakan kata al-îmân untuk akidah dan kata ‘amal ash-shâlih untuk syariah, diantaranya :

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal (18:107, lihat juga : 16:97, 103:3, 46:13)

Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam merupakan satu-kesatuan utuh yang terdiri dari aqidah dan syariah. Pemisahan keduanya akan menghilangkan jatidiri Islam.

Pengertian Aqidah
Secara Bahasa :
K     Berasal dari kata “’aqad” yakni ikatan dan buhulan yang kuat. Bisa juga berarti teguh, permanent, saling mengikat dan rapat.
K     Bila dikatakan tali itu di-’aqad-kan, artinya diikat. Bisa juga digunakan dalam ikatan jual beli atau perjanjian.
K     Kata ‘aqad adalah lawan dari hall (melepas / mengurai)

Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur, bab huruf daal, pasal huruf ‘ain III:296. Lihat juga Qamus Al-Muhith oleh fairuz Abadi, bab huruf daal pasal huruf ain, hal.383. Lihat juga Mu’jamul Maqayis Fil Lughah oelh Ibnu Faris kitab Al-Ain hal.679

Secara Istilah :
K     Aqidah itu digunakan dalam arti iman yang teguh, kokoh dan kuat yang tidak akan terasuki oleh keragu-raguan.
K     Yakni keyakinan yang menyebabkan seseorang itu diberi jaminan keamanan, hati dan nuraninya terikat pada keyakinan itu, lalu dijadikan sebagai madzhab dan dinnya.

Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal.9-10


Pengertian Syariah

Secara Bahasa :
K     Bermakna masyra‘ah al-mâ’ (sumber air minum).

Ibn al-Manzhur, Lisân al-’Arab, I/175; Fayruz al-Abadi, al-Qâmûs al-Muhîth, I/6672; Ar-Razi, Mukhtâr as-Shihâh, hlm. 294

Secara Istilah :
K     Berarti din yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan yang beragam (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, XVI/163).
K     Karena itu syariah dan din mempunyai konotasi yang sama, yaitu berbagai ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya (Ibn al-Manzhur, Op.cit., XI/631)

Dalam pengertian syar‘i, para ulama ushul mendefinisikan syariah (syarî‘ah) sebagai perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi).

Khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i (An-Nabhani, Asy-Syaksiyyah al-Islâmiyyah, III/31. Lihat juga: Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm; Al-Amidi, Ibid., I/70-71; Asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 7).

Dari definisi tersebut, baik secara etimologis maupun terminologis syar‘î, tampak jelas bahwa ruang lingkup syariah adalah seluruh ajaran Islam; baik yang berkaitan dengan ubudiah, akhlak, makanan, pakaian, muamalat, maupun persanksian

An-Nabhani, Nizhâm al-Islâm, hlm. 74; An-Nabhani, Mafâhîm Hizb at-Tahrîr, hlm. 36


Aplikasi Aqidah

Pelaksanaan aqidah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan seorang mukmin tanpa memandang kemampuan dirinya.

Contoh 1 : Perintah Menjauhi Thaghut

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلالَةُ فَسِيرُواْ فِي الأَرْضِ فَانظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)
 (16:36).

Contoh 2 : Ibrah Nabi Musa as

وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى وَأَخِيهِ أَن تَبَوَّءَا لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتًا وَاجْعَلُواْ بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman". (10:87)

Contoh 3 : Ittiba’ Nabi Ibrahim as

الَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يَلْبِسُواْ إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُوْلَـئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kedzaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk
(6:82)

وَتِلْكَ حُجَّتُنَا آتَيْنَاهَا إِبْرَاهِيمَ عَلَى قَوْمِهِ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّن نَّشَاء إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ

Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya. Kami tinggikan siapa yang Kami kehendaki beberapa derajat. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
(6:83)

Mengambil Jalan Selain Millah Ibrahim as :
Memperbodoh Diri Sendiri !!!

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ

Dan tidak ada yang benci kepada milah Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang shaleh
 (2:130)

Tidak Ada Toleransi Dalam Hal Aqidah !!!

Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja… (60:4)


Kaidah Fiqh Dalam Menetapkan Halal & Haram

Kaidah dalam menetapkan halal dan haram dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. Terhadap segala sesuatu (perbuatan, adat budaya, muamalah, benda, makanan, dll)  diluar urusan ibadah pada dasarnya adalah halal dan mubah, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.
Kalau tidak ada nash yang sah - misalnya karena ada sebagian Hadis lemah - atau tidak ada nash yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.
  1. Sedangkan dalam urusan ibadah berlaku sebaliknya, yakni haram dikerjakan kecuali ada dasar perintah yang ditetapkan Allah swt dan Rosul saw.

(Halal Haram Dalam Islam Oleh Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi)


Kaidah Menetapkan Halal & Haram Diluar Urusan Ibadah

Dalil Ulama dalam menetapkan bahwa segala sesuatu asalnya mubah antara lain :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (2:29)

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ٍ
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…(31:20, lihat juga : 45;13)

(Halal Haram Dalam Islam Oleh Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi)

Allah swt tidak akan menciptakan segala sesuatu yang dikaruniakanNya kepada manusia, kemudian Dia sendiri mengharamkanNya. Kalau begitu, buat apa Alloh menciptakan, kemudian Dia karuniakan kepada manusia?
Dengan demikian arena haram dalam syariat Islam itu sebenarnya sangat sempit sekali; dan arena halal malah justeru sangat luas. Hal ini adalah justeru nas-nas yang sahih dan tegas dalam hal haram, jumlahnya sangat minim sekali. Sedang sesuatu yang tidak ada keterangan halal-haramnya, adalah kembali kepada hukum asal yaitu halal dan termasuk dalam kategori yang dima'fukan Allah swt.

(Halal Haram Dalam Islam Oleh Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi)


Kaidah Menetapkan Halal & Haram Diluar Urusan Ibadah
Dalam Hal Allah Mendiamkan Bukan Berarti Lupa !!!

"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram;
Sedang apa yang didiamkanNya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu).
Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa – 19:64, 20:52
(Riwayat Hakim dan Bazzar)


Kaidah Menetapkan Halal & Haram Diluar Urusan Ibadah
Hal-hal Yang Didiamkan Alloh adalah RahmatNya

"Rasulullah saw pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu.“
(Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)

Rasulullah tidak ingin memberikan jawaban kepada si penanya dengan menerangkan satu persatunya, tetapi beliau mengembalikan kepada suatu kaidah yang kiranya dengan kaidah itu mereka dapat diharamkan Allah, sedang lainnya halal dan baik


Kaidah Menetapkan Halal & Haram Diluar Urusan Ibadah
Jangan Bertanya Tentang Hal-hal Yang Didiamkan !!!

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.“
(Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

(Halal Haram Dalam Islam Oleh Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi)



Banyak Tanya Menyusahkan Diri Sendiri !!!

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُواْ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللّهُ عَنْهَا وَاللّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Banyak Tanya Jadi Ingkar !!!

قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُواْ بِهَا كَافِرِينَ

Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kamu menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada Nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya.
 (5:101-102)


Kaidah Menetapkan Halal & Haram Diluar Urusan Ibadah

Pokok dalam masalah ini tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari' sendiri telah diharamkan dan dikonkritkannya sesuai dengan firman Allah swt :

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

sesungguhnya Allah telah menjelaskan (memerinci) kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu  (6:119)


Kaidah Menetapkan Halal & Haram Diluar Urusan Ibadah
Hati-hati Terhadap Hak Allah !!!

قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?“ (10:59)

Pada dasarnya ibadah itu haram, kecuali ada perintah dari Allah dan RosulNya :

‏قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏من ‏ ‏أحدث ‏ ‏في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ‏ ‏رد

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak
(Sahih Muslim No.3242)

Oleh karena itu, barangsiapa mengada-ada suatu cara ibadah yang timbul dari dirinya sendiri - apapun macamnya - adalah suatu kesesatan yang harus ditolak. Sebab hanya syari'lah yang berhak menentukan cara ibadah yang dapat dipakai untuk bertaqarrub kepadaNya.


Kaidah Menetapkan Halal & Haram

Islam mengatur beberapa etika yang sangat baik sekali, yaitu mana yang sekiranya membawa bahaya, diharamkan; sedang yang mesti, diwajibkannya, yang tidak layak, dimakruhkan; sedang yang jelas membawa maslahah, disunnatkan.

(Halal Haram Dalam Islam Oleh Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawi)



Aplikasi Syariah

Pelaksanaan syariah, baik yang bersifat individual, maupun yang membutuhkan peran institusi negara sangat tergantung dengan kemampuan yang telah dimilikinya.

K     Pelaksanaan syariah bersifat :

         Individual (Sholat 5 waktu, ber-qurban, menutup aurat, dll)
         Individual yang membutuhkan peran institusi (Zakat, shoum Romadhon, haji, dll)
         Hanya bisa dilaksanakan melalui mekanisme institusi (perang, penetapan status hukum, mengeluarkan aturan & kebijakan)

Berbeda dengan aqidah, pelaksanaan syariah sangat tergantung kepada kemampuan yang telah dimiliki.

Contoh 1 : Perintah Sholat 5 waktu

K     Syariat sholat 5 waktu dengan jumlah rekaat yang telah ditentukan (3,4,2,4,4) telah turun semenjak di Mekkah, tetapi Rosul saw dan para sahabat melaksanakannya hanya 2 rekaat saja di tiap-tiap waktu sholat.
K     Itupun dilakukan secara sembunyi-2 di bukit-2 karena khawatir diketahui oleh musyrikin mekkah.
K     Hal ini dilakukan karena Islam pada waktu itu memang belum mempunyai cukup kekuatan.


Contoh 2 : Perintah Sholat Jum’at

K     Syariat sholat Jum’at telah turun di Mekkah 2 tahun sebelum Rosul saw hijrah ke Madinah.
K     Tetapi pelaksanaan sholat Jum’at pertama kali dilaksanakan oleh Rosululloh saw adalah di masjid Quba di Madinah sesaat setelah beliau saw hijrah.


Contoh 3 : Perintah Qurban

K     Syariat ber-qurban telah turun sewaktu Rosululloh saw mengadakan perjanjian Hudaibiyah.
K     Tetapi pelaksanaan qurban pertama kali dilaksanakan oleh Rosululloh saw adalah pada saat …


Contoh 4 : Syariat Qital (Perang)

K     Ketika Islam belum mempunyai kekuatan, maka Alloh swt memerintahkan untuk menegakkan sholat & menggalang kekuatan ekonomi :

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّواْ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!" … (4:77)

K     Ketika Islam sudah menguasai daerah basis, barulah turun kewajiban qital :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (2:216)

K     Qital pun tidak dengan serta merta bisa dilaksanakan, karena hal tersebut hanya bisa dilakukan setelah adanya komando Imam :

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.
(22:39)


Peranan Negara Islam
Dalam Pelaksanaan Syariah

K     Pada dasarnya setiap syariat yang telah jelas hukumnya (perintah & larangan, halal & haram), maka pelaksanaannya  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (Sekuat kemampuan 64:16), mis: sholat, shoum Ramadhan, khamer, zina, hubungan intim suami istri siang hari bulan Ramadhan, dll)
K     Setiap pelanggaran syariat tersebut dengan diawali jaauka (datang kepada amir 4:64), maka sanksinya akan diputuskan oleh Majelis Kehakiman.

K     Terhadap hal-hal yang belum jelas status hukumnya (hal-hal yang mubah dan makruh), pemerintah adakalanya “mendiamkan” (tidak menetapkan keputusan hukumnya).
K     Hal ini karena melihat kemampuan yang telah dimiliki, jangan sampai keputusan hukum yang telah ditetapkan justru terjadi banyak penyimpangan, sedangkan negara belum mempunyai kekuatan yang bisa “memaksa” rakyat agar mentaati aturan tersebut.

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya... (2:286)

Contoh :
Perintah menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan sia-sia)

والذين هم عن اللغو معرضون

dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
(23:3)

Dalam hal ini pemerintah tidak akan pernah mengeluarkan aturan berupa larangan yang menjelaskan secara detail tentang hal-hal yang termasuk perbuatan dan perkataan yang sia-sia, sebab hal itu akan sangat memberatkan umat dan pasti akan banyak terjadi pelanggaran !!!

Apabila sebuah aturan telah ditetapkan, dan ternyata umat tidak taat dan banyak yang melanggar, sedangkan pemerintah tidak mampu mengawal jalannya aturan tersebut, maka disitulah terjadi pelecehan kepada hukum Islam

Jika sudah demikian, maka itu merupakan kesalahan (kezaliman) kolektif, baik bagi aparat maupun umat !!!


Kebijakan Pemerintahan Islam
Dalam Pelaksanaan Hukum Bersifat Kondisional

Jika Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya. (16:61)

Contoh : Pembekuan Sementara Hukum Potong Tangan

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(5:38)

Di dalam kitab ‘Am As-Sannah / Al-Maja’ah disebutkan bahwa Kholifah Umar bin Khotob ra pernah mengeluarkan kebijakan untuk membekukan sementara hukum potong tangan dikarenakan kondisi pada saat itu terjadi paceklik yang berkepanjangan

K     Para ulama telah menjelaskan bahwa tindakan Umar itu bukan berarti mengubah hukum Islam karena mengikuti keadaan, melainkan karena ada tuntunan nash syariat dari Hadis Nabi Saw.
K     Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nizhâm al-‘Uqûbat menjelaskan bahwa hukum potong tangan tidak dapat diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syariat.
K     Di antaranya adalah ketika terjadi musibah kelaparan, sebagaimana diriwayatkan dari Makhul ra., bahwa Nabi Saw bersabda: Lâ qath’a fî majâ’ah mudhthar. (Tidak ada potong tangan pada masa kelaparan yang memaksa) (al-Maliki, 1990: 68). Jadi, Umar tidak memotong tangan pencuri pada masa kelaparan karena mengamalkan hadis ini, sebagai pengecualian (takhsîs) dari ketentuan umum potong tangan (Qs. al-Mâ’idah [5]: 38).


Spirit Pemerintahan Islam
Dalam Pelaksanaan Hukum

‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال لما خلق الله الخلق كتب في كتابه فهو عنده فوق العرش ‏ ‏إن رحمتي تغلب غضبي ‏

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Tatkala Allah menciptakan makhluk, Allah telah menuliskan dalam kitab catatan-Nya yang berada di sisi-Nya di atas arsy bahwa sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan (mendahului) murka-Ku
(Sahih Muslim No.4939)

لَقَدْ جَاءكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.
(9:128)


Sudah Menjadi Sunnatullah
Bahwa Umat Akan Banyak Melakukan Pelanggaran

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ وَمِنْهُم مُّقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.
(35:32)


Sikap Umat

Ada beberapa pilihan sikap yang bisa diambil umat manakala melihat ikhwan melakukan hal-hal yang belum jelas status hukumnya:
K     Mendiamkan perbuatan tersebut
K     Protes keras dan memaksa pemerintah agar mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut
K     Menggunjing / mengghibah (baca: makan daging saudaranya sendiri), atau
K     Menasehati dengan penuh rasa ukhuwah & mendo’akanya

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka…
 (3:159)


Sikap Terbaik Umat
Jangan Merasa Suci !!!

الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

(Yaitu) orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Luas ampunan-Nya. Dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan) mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.
(53:32)


Sikap Terbaik Umat

وَمَا عَلَى الَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنْ حِسَابِهِم مِّن شَيْءٍ وَلَـكِن ذِكْرَى لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikit pun atas orang-orang yang bertakwa terhadap dosa mereka; akan tetapi (kewajiban mereka ialah) mengingatkan agar mereka bertakwa.
 (6:69)



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar