Hukum Daging Impor
Banyak
dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengimpor daging-daging
dari luar negeri. Kalau mengimpor dari negara-negara Islam tentunya tidak ada
masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika daging-daging tersebut diimpor
dari negara-negara kafir, atau yang mayoritas penduduknya kafir, seperti
negara-negara Eropa, Rusia, Amerika, China, dan lain sebagainya. Lalu bagaimana
hukumnya? Halal atau haram ?
Perlu
diketahui bahwa daging yang diimpor dari luar negeri dibagi menjadi dua. Pertama, diimpor dari negara-negara yang
mayoritas penduduknya orang-orang musyrik seperti Jepang, China, Rusia,
Thailand, maka hukumnya haram. Kedua, diimpor dari negara-negara yang
mayoritas penduduknya Ahlul Kitab, seperti Amerika, Eropa dan Israel. Maka
dalam hal ini mengandung beberapa keadaan.
Keadaan pertama, jika diketahui bahwa daging-daging yang
diimpor tersebut disembelih secara benar, maka hukumnya halal.
Keadaan kedua, jika diketahui bahwa daging-daging yang
diimpor tersebut berasal dari binatang yang dibunuh secara tidak benar, seperti
dipukul kepalanya sampai mati, atau diestrum, dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat.





