Hukum Perempuan Menjadi Imam Sholat
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“ Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “ ( Qs Al Baqarah : 43 )

Dalam ayat ini, tidak akan
diterangkan hukum sholat dan zakat. Hanya akan diterangkan secara
sekilas seputar sholat jama’ah dan beberapa hukum yang terkait
dengannya. Hal itu, mengingat sebagian ahli tafsir yang berpendapat
bahwa firman Allah: “ dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “
adalah ayat yang menganjurkan sholat berjama’ah. Agar mempermudah
pembahasan, maka diurutkan sebagai berikut :
Pelajaran Pertama :
Hubungan ayat ini dengan ayat
sebelumnya bahwa ayat sebelumnya Allah memerintahkan Bani Israel untuk
masuk Islam dengan beriman kepada Al Qur’an, setelah itu, pada ayat ini
Allah memerintahkan mereka untuk menegakkan sholat, yang merupakan rukun
kedua dari bangunan Islam. (
[1] )
Artinya bahwa orang yang ingin
masuk Islam secara benar, hendaknya dia tidak hanya mengucapkan
syahadat dengan mulutnya saja, akan tetapi dia harus melaksanakan
kewajiban sholat dan zakat juga. Oleh karenanya, kita dapatkan orang
munafik yang mengucapkan syahadat di mulut saja tanpa masuk dalam
hatinya, merasa sangat berat untuk mengerjakan sholat dan membayar zakat
. Dari penafsiran di atas, berarti maksud perintah menegakkan sholat
adalah menegakkan sholat lima waktu sebagaimana yang dilakukan kaum
muslimin.
Akan tetapi jika kita
tafsirkan bahwa perintah sholat pada ayat di atas adalah sholat khusus
bagi Bani Israel, maka ayat di atas menunjukan bahwa sholat merekapun
terdapat sujud dan ruku’. (
[2] ) Ini dikuatkan dengan firman Allah :
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
” Wahai Maryam taatlah kepada rabb-mu , dan sujudlah serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku ‘ ( Qs Ali imran : 43 )